GEMPAR! Ditanya Soal Anggaran, Kalapas IIA Pekanbaru Diduga Blokir WhatsApp Wartawan, Kakanwil DitjenPas Riau Bilang “Tanya Kalapas Saja”, Jopri Cuma Bisa Bilang “Sebentar Ya”, Publik Bilang ”Harus Transparansi”

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Skandal limbah dan kejanggalan anggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini semakin memperlihatkan wajah aslinya: TIDAK TERBUKA DAN BERUSAHA MENUTUPI KEBENARAN.

Pola “lempar bola panas” terlihat sangat jelas dari tingkat pimpinan hingga staf. Setelah awak media TulisFakta.com mencoba konfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Riau, Maizar, jawaban yang diterima justru mengalihkan tanggung jawab.

“Tanya Kalapas saja,” ucap Kakanwil singkat saat dikonfirmasi.

Seperti yang sempat diberitakan media dengan judul: https://tulisfakta.com/gempar-viral-limbah-tinja-mengalir-bebas-lapas-pekanbaru-akhirnya-sedot-septic-tank-anggaran-jadi-tanda-tanya-besar/ .

Dihajar Pertanyaan, Kalapas Langsung “Hilang Jejak”

Karena dialihkan oleh Kakanwil, awak media pun mencoba menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Namun alih-alih mendapatkan jawaban, tindakan yang dilakukan justru memicu kemarahan publik: Nomor WhatsApp Wartawan diduga di Bokir Kalapas, terbukti dengan tanda ceklis satu dan mencoba memakai nomor lain ceklis dua.

Ini terjadi setelah dua pertanyaan sederhana yang diajukan:

1. Berapa anggaran kebersihan dan perawatan yang diterima?

2. Apakah perawatan Septictank tidak termasuk dalam pos anggaran tersebut?

Pertanyaan ini muncul karena kontradiksi yang sangat mencolok:

– Sebelum Viral: Bilang “TIDAK PUNYA ANGGARAN”.

– Setelah Viral: Tiba-tiba ADA UANG dan langsung dikerjakan.

“Pejabat publik harusnya terbuka, bukan lari dan memblokir! Kalau anggarannya benar dan jelas, kenapa takut dijawab?” sebut masyarakat berinisial R.

Jopri Sinaga Hanya Bisa Bilang “Sbntr Ya”, Sampai Malam Tak Ada Jawaban

Karena akses ke Kalapas sudah diblokir dan Kakanwil tidak memberikan jawaban, awak media mencoba menggali informasi ke jalur terakhir, yaitu melalui Staf Umum/Humas, Jopri Sinaga.

Namun apa yang terjadi? Komunikasi terasa sangat berat dan penuh penundaan.

Pada Senin, 6 April 2026, pukul 11.31 WIB, saat ditanya soal anggaran, Jopri hanya menjawab: “Sbntr ya pak, saya hubungi bagian umum dlu.”

Kata “sebentar” itu ternyata berarti berjam-jam. Hingga malam hari tiba, jawaban yang dijanjikan BELUM ADA SATU PUN YANG DIBERIKAN.

Padahal sebelumnya, Jumat (3/4 2026) pukul 19.12 Wib, Jopri juga beralasan: “Besok sepertinya sudah ada informasinya karena besok sudah masuk kerja,” sebutnya.

Pada hari Sabtu (4/4/2026) pukul 15.57 Wib, Jopri kembali beralasan: “Saya masih libur pak, saya belum bisa komunikasi dengan orang di kantor,” katanya.

Pola Menghindar yang Sangat Jelas

Kasus ini memperlihatkan pola yang sangat ironis dan mencurigakan di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Riau:

– Kakanwil: Lempar tanggung jawab ke bawah.

– Kalapas: Langsung blokir saat ditanya uang.

– Humas/Staf: Selalu ada alasan, entah libur, entah mau tanya-tanya dulu tapi tidak pernah ada hasilnya.

Seolah-olah pihak instansi ini BERBENTENG KERAS untuk tidak mau terbuka soal anggaran. Pertanyaan sederhana soal pos kebersihan dan perawatan ini seolah menjadi rahasia negara yang sangat dijaga.

Publik Murka: “Ini Bukti Kalau Ada yang Busuk!”

Pemblokiran, pengalihan isu, dan penundaan jawaban ini justru menjadi bukti terkuat bahwa ada sesuatu yang sangat besar yang disembunyikan.

“Jika anggaran jelas dan penggunaannya sesuai aturan, seharusnya mereka dengan bangga menunjukkan datanya,” ucap masyarakat berinisial R.

Masyarakat kini semakin yakin bahwa di balik bau busuk limbah, ada juga bau busuk pengelolaan keuangan yang sedang ditutup-tutupi.

“Jangan main-main dengan rakyat! Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan!”

Sebagai informasi media ini juga sempat memberitakan dengan judul: https://tulisfakta.com/gempar-salah-satu-pegawai-lapas-marah-ngajak-ketemuan-sendiri-sendiri-lapas-pekanbaru-masih-bungkam-soal-anggaran/

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Red/Tim)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita