Dewan Etik AMI Sorot Transparansi Penegakan Izin Lingkungan DLHK Pekanbaru

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Polemik izin lingkungan PT Sumatera Kemasindo yang belum memiliki izin lingkungan menjadi sorotan. Kita mengetahui bahwa Pengawasan serta penegakan kepatuhan izin lingkungan berada secara fungsional di bawah kendali Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ketentuan ini menjadi dasar utama penindakan terhadap perusahaan yang belum memiliki izin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pengawasan itu terletak di Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru. Ketika tidak ada izin, seharusnya penindakan berada di bawah bidang itu untuk menindaklanjuti,” ujar Fadila Saputra selaku Ketua Dewan Etik Aliansi Media Indonesia (AMI), merespons pemberitaan yang disampaikan media Tulisfakta.com terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan di wilayah ini.

Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa kewajiban memiliki izin lingkungan berlaku secara merata bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluruh proses perizinan maupun pengawasan berada dalam lingkup wewenang bidang tersebut sesuai tugas dan fungsinya.

“Kan DLHK punya Gakum, harusnya ada tindakan tegas. Jangan hanya ada kepentingan saja baru turun,” tegasnya.

Poin yang menjadi sorotan utama dari pihak Dewan Etik AMI adalah aspek transparansi dan akuntabilitas penegakan aturan di lapangan.

“Kita mendapat informasi awalnya mengenai dugaan PT Sumatera Kemasindo tidak berizin lingkungan ini ditangani oleh DLHK Provinsi Riau. Bahkan sudah diberi sanksi. Kemudian mengenai tindaklanjutnya dilimpahkan ke DLHK Pekanbaru,” ujarnya.

Fadil meminta DLHK Kota Pekanbaru untuk secara terbuka mempublikasikan jenis sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan izin lingkungan.

“Kalau sudah turun lapangan dan ada sanksi, sanksi apa yang telah diberikan oleh DLHK Riau dan apa yang telah ditindaklanjuti oleh DLHK Kota Pekanbaru? Harus terbuka ke publik sanksi yang telah diberikan,” tandasnya.

Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan aturan lingkungan hidup berjalan secara konsisten dan adil di Kota Pekanbaru.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(Adrian/Tim)

 

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita