Putusan MK Tak Tutup Pintu Pemakzulan Gibran, Abd. Aziz: Namun Harus Berdasar Bukti dan Prosedur Konstitusional

JAKARTA, Tulisfakta.com | | Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tidak dengan sendirinya menjadi pembenaran maupun penyangkalan atas substansi perkara. Pintu pemakzulan pun tidak tertutup sepenuhnya, namun harus berjalan melalui jalur konstitusional yang sah dan berbasis bukti yang terverifikasi.

Demikian ditegaskan Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP GMPK, serta Ketua Umum KALAM NU, dalam siaran persnya, Selasa (13/10) malam.

“Putusan tidak dapat diterima pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan prosedural, sehingga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembenaran ataupun penyangkalan atas substansi tuduhan,” jelas advokat, yang juga Mediator Non-Hakim ini.

Ia menegaskan, baik keberadaan maupun keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 memerlukan verifikasi objektif dari instansi berwenang. “Dokumen yang tidak ditemukan di persidangan tidak serta-merta tidak pernah ada. Namun ketidakberadaan bukti juga tidak bisa dijadikan dasar menyatakan dokumen itu sah. Keduanya harus dibuktikan secara independen.

Menurut Abd. Aziz, penerbitan dokumen pengganti ijazah harus dapat dipertanggungjawabkan: dasar hukumnya jelas, ada dokumen pendukung, proses pemeriksaan terekam, dan nama pejabat yang menetapkan dapat dipertanggungjawabkan. Jika arsip tidak ditemukan, penelusuran tidak boleh berhenti di selembar surat saja, melainkan menelusuri seluruh rangkaian prosesnya.

KPU juga diminta terbuka dan menjelaskan prosedur verifikasi yang dijalankan saat pencalonan, merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertanyaannya sederhana: apakah dokumen yang diajukan memenuhi syarat dan telah diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku?

Pemakzulan: Tersedia, Tapi Tidak Otomatis

Secara konstitusional, Abd Aziz menegaskan mekanisme pemakzulan WPresiden hanya dapat ditempuh melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 — mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan MK, hingga keputusan MPR.

“Dugaan pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat tidak otomatis berujung pemakzulan. Harus dibuktikan dulu bahwa persoalan tersebut memenuhi dasar konstitusional yang relevan dan diproses melalui tahapan yang diwajibkan,” ujar aktivis yang biasa berkopiah hitam tinggi ini.

Jadi, pintu pemakzulan tidak tertutup, tetapi juga tidak terbuka lebar begitu saja. Jalurnya tersedia apabila syarat konstitusional terpenuhi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kekuatan bukti, terpenuhinya unsur pelanggaran, dan proses kelembagaan yang sah. Konfigurasi politik bisa memengaruhi dinamika, tetapi tidak boleh menggantikan syarat hukum.

Ia mengingatkan dua hal yang harus berjalan beriringan: Gibran berhak atas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil, sementara masyarakat berhak mendapat penjelasan transparan yang dapat diverifikasi.

“Kita tidak boleh menghakimi tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh membiarkan pertanyaan hukum yang sah berhenti tanpa penjelasan. Konstitusi harus menjadi panglima, bukti menjadi dasar, dan hukum berlaku setara bagi setiap pejabat negara,” tegas pria yang berkantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ini.

Seluruh instansi berwenang diharapkan bekerja secara profesional dan transparan. Putusan MK harus dihormati sesuai ruang lingkupnya, namun jika ada persoalan administratif atau dugaan pelanggaran lain yang belum diperiksa, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang melalui prosedur yang sah.

 

Penulis : Bintang

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita