GEMPAR! Viral Limbah Tinja Mengalir Bebas, Lapas Pekanbaru Akhirnya Sedot Septic Tank, Anggaran Jadi Tanda Tanya Besar

Ilustrasi

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Setelah pemberitaan meluas dan kemarahan publik di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah septic tank ke parit terbuka, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru akhirnya bergerak. Aksi penyedotan limbah dilakukan menyusul sorotan tajam yang membuat nama baik institusi tercoreng.

Padahal sebelumnya, pihak pengelola sempat beralasan tak punya anggaran untuk melakukan hal tersebut.

“Anggaran darimana? Kami tak ada duit Bang,” ujar salah satu pegawai lapas, Rusdi di pemberitaan media Tulisfakta.com sebelumnya.

Media ini juga sempat memberitakan dengan judul : https://tulisfakta.com/limbah-septictank-diduga-dibuang-ke-parit-2000-napi-lapas-kelas-ii-a-pekanbaru-disebut-jadi-penyebab-bau-busuk/

Namun nyatanya, setelah berita ini viral dan menjadi konsumsi publik, kegiatan penyedotan limbah tersebut akhirnya terlaksana. Fakta ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Dari mana uangnya tiba-tiba ada? Apakah anggaran benar-benar tidak ada, atau hanya alasan saja?

Kakanwil Bilang “Tanya Kalapas”, Kalapas Masih Bungkam

Untuk mencari kejelasan dan keseimbangan berita, awak media TulisFakta.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, terkait persoalan ini.

Dua pertanyaan krusial diajukan untuk membongkar kejanggalan ini:

1. Berapa besaran anggaran kebersihan dan perawatan yang diterima Lapas Pekanbaru setiap tahunnya?

2. Apakah perawatan dan penyedotan septic tank tidak termasuk dalam pos anggaran kebersihan atau perawatan fasilitas?

Menanggapi pertanyaan mendalam tersebut, Kakanwil justru mengalihkan kembali kepada bawahannya.

“Tanya Kalapas saja,” jawab Kakanwil singkat saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto, yang dituju untuk mempertanggungjawabkan data tersebut, belum memberikan jawaban apa pun.

Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan pihak Lapas melalui staf umum, Jopri, menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk sebagai penghubung.

“Kalapas tadi sudah menitipkan komunikasi saya ke Bapak juga,” ucap Jopri kepada media Tulisfakta.com, Jumat (3/4/2026).

Ia mengaku saat ini masih menunggu data dari bagian terkait. “Kita menunggu informasi dari bagian keuangan. Selagi belum dapat informasinya saya tidak bisa memberikan statement apapun agar tidak ada salah informasi,” tegasnya.

Menurutnya, data dan penjelasan resmi diperkirakan baru bisa disampaikan setelah hari kerja berikutnya.

“Besok sepertinya sudah ada informasinya karena besok sudah masuk kerja,” tambahnya.

Ironi “Tak Ada Uang” vs Realita di Lapangan

Kasus ini semakin memperlihatkan pola yang sangat ironis. Ketika ditanya oleh media dan warga, alasannya adalah “tidak ada anggaran”. Tapi ketika nama baik institusi terancam karena viral, tiba-tiba pekerjaan bisa dilakukan seketika.

Masyarakat mempertanyakan integritas pengelolaan keuangan negara di sana. Jika septic tank bukan bagian dari kebersihan, lalu masuk ke pos apa? Dan berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk menjaga sanitasi dan kesehatan lingkungan di tempat yang menampung sekitar 2.000 narapidana tersebut?

“Jangan main-main dengan kesehatan rakyat. Kalau bisa dikerjakan, kenapa harus ditunda sampai bau dan viral? Ini soal manajemen dan soal uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas warga berinisial R.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban sesungguhnya beserta rincian anggaran yang jelas. Transparansi atau sekadar pembenaran situasi? Kita tunggu besok!

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Adrian/Tim)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita