Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris Sawit, Oknum Jaksa Labusel Dilaporkan ke Kejatisu

SUMUT, Tulisfakta.com | | Kuasa Hukum Rahmansyah Siregar, SH, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kedatangan ini bertujuan meminta konfirmasi dan kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pihaknya satu minggu sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) yang dinilai mengkriminalisasi kliennya, Fransthio Johan.

Pihaknya menyerahkan surat Nomor: 14.01.2/SK/AD-LC/12/X/2026, sebagai tindak lanjut laporan awal tertanggal 5 Oktober 2026 dengan nomor yang sama namun berbeda kode. Langkah ini merujuk pada Pasal 15 Ayat (3) PERJA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur penelaahan laporan pelanggaran kode etik jaksa wajib diselesaikan paling lama tujuh hari kerja setelah laporan diterima.

Menurut Rahmansyah Siregar, kasus ini bermula dari sengketa ahli waris yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan register perkara Nomor: 1/Pdt.G/2026/PN RHL. Fransthio Johan berstatus sebagai ahli waris pengganti, lantaran ayahnya lebih dulu meninggal dunia, disusul kemudian kakek dan nenek dari Fransthio.

Pelapor dalam perkara pidana di Kejari Labusel melaporkan Fransthio atas tuduhan pencurian buah sawit sebanyak 3 ton senilai sekitar Rp9 juta, yang berada di Desa Boom Sisumut, Labuhanbatu Selatan. Namun, dalam keterangannya di bawah sumpah di sidang perdata Rokan Hilir, pelapor mengakui bahwa sertifikat tanah yang dipersengketakan belum beralih namanya ke dirinya. Sertifikat-sertifikat tersebut—Nomor 576, 577, 578, 579, dan 580—masih atas nama Alfian, kakek dari Fransthio Johan.

“Ini sangat luar biasa. Bagaimana mungkin jaksa menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pencurian sawit, jika sertifikat tanah tersebut belum beralih atas nama pelapor dan masih atas nama kakek klien kami?” tegas Rahmansyah.

Pihaknya menilai tindakan oknum jaksa Labusel melanggar Pasal 8 Huruf e PERJA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, serta bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Penyidik dinilai tetap memperpanjang penahanan meski mengetahui alat bukti tidak lengkap, yang juga bertentangan dengan Pasal 532 Ayat 1 Huruf b KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Selain itu, pemindahan hak atas tanah juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan peralihan hak tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Rahmansyah memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, akan terbuka celah bagi siapa saja untuk melaporkan orang lain hanya dengan bermodalkan sertifikat yang bukan atas namanya. Hal ini dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan aparat penegak hukum.

“Secara pribadi saya khawatir seluruh lapisan masyarakat akan gelisah. Keputusan oknum jaksa Labusel menerima laporan dengan bukti tidak sempurna ini akan menjadi yurisprudensi yang berbahaya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak Rahmansyah Siregar mendesak Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejatisu untuk segera:

1. Menindaklanjuti laporan dan memeriksa secara mendalam oknum jaksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

2. Mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) guna membebaskan Fransthio Johan dari proses hukum yang dinilai tidak berdasar.

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau ‘main mata’, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Jika tidak diselesaikan segera, ini akan menjadi perhatian khusus seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Rahmansyah.

Sementara itu, Nurleli, ibu kandung Fransthio Johan, memohon kepada Kejatisu, Kejaksaan Agung, Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI untuk turut campur.

“Saya hanya ibu biasa, tidak berdaya menghadapi aparat penegak hukum. Mohon berikan keadilan seadil-adilnya bagi anak saya,” ucapnya diiringi tangis.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Lagi berproses di Bidang Pengawasan,” jawab Rizaldi singkat dan jelas saat dikonfirmasi awak media Tulisfakta.com, Rabu (14/10/2026)

Hingga berita ini diturunkan, laporan masih dalam tahap penelaahan di Bidang Pengawasan Kejatisu. (Red)

 

Editor: Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita