BerandaBeritaBeritaBawaslu Inhil Himbau ASN, Kades Dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024Ditulis Redaksi7 September 2024BagikanFacebookTwitterPinterestWhatsApp INHIL, TULISFAKTA.COM | | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) imbauan ini bertujuan agar Kepala Desa/Lurah tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.“Pasal 188 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan/atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000,” terang Rustam saat mengutip pasal terkait.Selain itu, menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 30, sebut Rustam, bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.Ketua Bawaslu Inhil menegaskan, “Melalui imbauan ini, kami mengingatkan seluruh Kepala Desa/lurah dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, baik untuk calon Bupati maupun calon Gubernur,” tegasnya.Abus Siraj, S.Pt., Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan yang dilakukan oleh calon atau pendukung.“Kami berharap Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Indragiri Hilir mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Inhil berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat,” tegas Abus Siraj.Baca Juga : Wako Pekanbaru Agung Nugroho Raih SIWO PWI Award di Puncak HPN Sumber : AYORIAU.COEditor : RedaksiArtikulli paraprakKorem 031/Wira Bima Adakan Jumat Berkah, Makan Gratis Untuk Anak Ponpes Artikulli tjetërPemko Dumai Kembali Gelar Mabit Tingkat SMA Sederajat, Walikota: Perkuat Nilai-Nilai Agama Generasi Muda IdamanKomentarTINGGALKAN KOMENTAR Batal membalasKomentar:Silakan masukkan komentar anda! Nama:*Silakan masukkan nama Anda di sini Email:*Anda telah memasukkan alamat email yang salah!Silakan masukkan alamat email Anda di sini Website: Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. Δ Berita Selengkapnya BeritaBareskrim Kirim Laporan Ijazah Palsu ke Polda Riau, Pelapor Harap Pimpinan Baru Tidak Main-Main! BeritaKapolda Riau: Tangani Keluhan Masyarakat Sebelum Viral, Jangan Tunggu Tekanan Media Sosial BeritaDewan Etik AMI Sorot Transparansi Penegakan Izin Lingkungan DLHK PekanbaruIndex Berita Bareskrim Kirim Laporan Ijazah Palsu ke Polda Riau, Pelapor Harap Pimpinan Baru Tidak Main-Main! 15 Oktober 2026 Kapolda Riau: Tangani Keluhan Masyarakat Sebelum Viral, Jangan Tunggu Tekanan Media Sosial 15 Oktober 2026 Dewan Etik AMI Sorot Transparansi Penegakan Izin Lingkungan DLHK Pekanbaru 14 Oktober 2026 Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris Sawit, Oknum Jaksa Labusel Dilaporkan ke Kejatisu 14 Oktober 2026 Putusan MK Tak Tutup Pintu Pemakzulan Gibran, Abd. Aziz: Namun Harus Berdasar Bukti dan Prosedur Konstitusional 14 Oktober 2026