PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah resmi menerima surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP mengenai ijazah palsu atas nama Bupati Rokan Hilir, Bistam. Surat tertanggal 28 Mei 2025 itu diajukan oleh pelapor, Muhajirin Siringo Ringo.
Dalam surat bernomor B/10176/V/RES.7.4./2025/Bareskrim, Bareskrim Polri memerintahkan Kepolisian Daerah Riau melalui Dirreskrim untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyidikan.
Muhajirin Siringo Ringo selaku pelapor menyampaikan apresiasinya atas langkah Bareskrim Polri yang telah menerima dan meneruskan pengaduannya ke Polda Riau.
“Saya berharap kasus ini ditindaklanjuti secara serius agar tercipta kepastian hukum,” ucapnya.
Ia juga menyoroti lamanya waktu yang berlalu sejak laporan pertama kali dibuat.
“Sudah satu tahun lima bulan laporan ini belum ada kelanjutannya. Semoga dengan Kapolri yang baru dan Kapolda Riau yang baru, tidak ada yang main-main dalam menindaklanjuti laporan ini,” tambah Muhajirin.
Sementara itu, awak media Tulisfakta.com juga mencoba mengonfirmasi kelanjutan laporan tersebut kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Ahmadi. Ia menyatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu dokumen yang diterima.
“Siap, kita cek dulu,” ujar Ahmadi singkat saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis.
Bareskrim Polri juga mengingatkan agar proses penanganan dilakukan melalui Karobinopsnal Bareskrim Polri guna mencegah terjadinya laporan pengaduan ganda. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Riau, serta pelapor.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan atau langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Riau atas dugaan tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Red)
Editor : Jajang N


