Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Baznas Inhil Masih Terus Berlanjut, Kajari Inhil: Akan Ada 25 Saksi Lain Akan Dipanggil

INHIL, TULISFAKTA.COM | | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan konferensi pers terkait Perkembangan Penanganan Perkara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Inhil, Jalan M. Yamin Tembilahan, Rabu (04/12/2024).

Kejaksaan Inhil gelar konferensi pers terkait Dugaan Korupsi Baznas Inhil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspita Sari mengatakan Dugaan korupsi Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Baznas Inhil, bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah melakukan pemeriksaan 19 saksi namun akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa.

“Akan ada 25 saksi-saksi lain akan dipanggil dan diperiksa untuk di mintai keterangan,” ujar Kajari Inhil Nova Puspita Sari.

Lanjutnya, Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Bahagia 1444 H / 2024 M Baznas Inhil dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Pada saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan Perhitungan Kerugian Negara serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Kajari Inhil, Nova Puspita Sari.

Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M pada BAZNAS Inhil yang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil terbukti dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-06/L.4.14/Fd.1/09/2024 naik ke Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.4.14/Fd.1/10/2024 yang ditandatangani oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, SH.,MH pada tanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit administrasi oleh Kementerian Agama terhadap data mustahik, atau penerima zakat, yang dikelola oleh BAZNAS Inhil. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran paket.

Menurut informasi yang dipublikasikan oleh Tulisfakta.com, penyaluran paket zakat dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Namun, pernyataan ini dipertentangkan oleh Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya, yang mengungkapkan bahwa BAZNAS Inhil secara langsung meminta bantuan untuk menyalurkan bantuan tersebut, khususnya kepada masyarakat terdampak stunting.

Situasi semakin membingungkan setelah Kabag Kesra Pemkab Inhil menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari BAZNAS Inhil kepada Pemkab terkait penyaluran bantuan tersebut.

Saat tim dari Tulisfakta.com berusaha menghubungi Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, dan kontak mereka bahkan sempat diblokir. Meskipun demikian, akhirnya berhasil menghubungi melalui nomor lain, tetapi belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Lebih lanjut, investigasi tim Tulisfakta.com menemukan indikasi adanya konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa penyaluran paket zakat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya.

Menurut peraturan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019, distribusi zakat harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, termasuk BAZNAS tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.

 

Penulis : Rian

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita