Mantan Dirut SPRH Dijemput Paksa, Diduga Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau berhasil membawa Rahman, mantan Direktur Utama Sarana Pembangunan Rokan Hilir, untuk menjalani pemeriksaan setelah dia dijemput paksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest dari PT Pertamina Hulu Rokan senilai lebih dari Rp551 miliar untuk periode 2023-2024, yang sudah memasuki tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025.

Meskipun telah dipanggil beberapa kali sebagai saksi, Rahman tidak memenuhi panggilan tersebut. Penjemputan dilakukan berdasarkan surat perintah dan terjadi pada 14 September di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Dumai.

“Setelah dibawa, yang bersangkutan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pengendalian Operasi (Dalops), Herlina Samosir dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin (15/9/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menyatakan bahwa Rahman telah beberapa kali tidak hadir saat dipanggil penyidik, dengan alasan sakit dan kegiatan di luar kota. Namun, Marlambson menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa Rahman berusaha melarikan diri.

“Rahman masih kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan diharapkan dapat membantu dalam perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Marlambson menyatakan bahwa tersangka telah memberikan keterangan mengenai aliran dana dan saat ini bersikap kooperatif.

Kejati Riau akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain dan pengumpulan alat bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam kasus ini, Rahman dikenakan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Pemeriksaan berlanjut hingga keesokan harinya. Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemaparan atau ekspos bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi. Hasilnya, Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

“Keesokan harinya, tanggal 15 September 2025, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau,” tutupnya. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita