LSM BAKORNAS Minta Jangan Ada Tebang Pilih, Kend Zai: Tempat Hiburan Malam Lain Apa kabar? 

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Riau, KEND ZAI, menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh Forum Anti Maksiat (FAM) di halaman parkir Chromatic Family Karaoke, Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru, pada Jumat (20/12/2024). Aksi tersebut menuntut penutupan tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan dan menjadi lokasi maksiat.

FAM menuntut agar tempat hiburan malam, Chromatic Family Karaoke, segera ditutup karena dinilai menjual minuman beralkohol dan berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Aksi ini mendapat dukungan penuh dari Bakornas Provinsi Riau yang juga menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam lainnya di sepanjang HR. Soebrantas, termasuk Heaven Two (H2) dan Koro-Koro, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah.

“Kami mendukung penuh langkah masyarakat dan tokoh-tokoh Forum Anti Maksiat (FAM). Langkah mereka adalah bentuk nyata kepedulian terhadap moral masyarakat dan penegakan aturan. Kami harap seluruh tempat hiburan malam di kawasan Panam ditutup tanpa pengecualian,” ujar KEND ZAI saat dihubungi awak media, Minggu (22/12/2024).

Menurut KEND ZAI, keberadaan THM di HR. Soebrantas sudah lama menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Salah satu yang paling disoroti adalah H2, yang terletak sangat dekat dengan rumah ibadah. Meskipun sebelumnya ada aksi penolakan dari masyarakat dan RT setempat, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“H2 sudah jelas melanggar aturan karena jaraknya tidak mencapai 1.000 meter dari rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata, baik dari masyarakat yang pernah memprotes maupun dari instansi terkait,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya penegakan Perda untuk menjaga tata kota dan melindungi nilai-nilai moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran Perda ini harus ditindak secara adil dan tanpa pilih kasih.

“Chromatic, Koro-Koro, dan H2 semuanya diduga melanggar aturan karena berdekatan dengan rumah ibadah. Oleh karena itu, kami meminta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, untuk segera menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum ini,” katanya.

Selain mendesak penutupan, ia juga meminta agar izin operasional tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan dicabut secara permanen tanpa terkecuali.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jangan hanya satu atau dua tempat yang ditutup, sementara yang lainnya tetap dibiarkan. Seperti THM Heaven two (H2), jika tidak sesuai aturan dan langgar perda, jangan segan, segera cabut izinya dan tutup permanen. Ini demi kebaikan bersama,” pungkas KEND ZAI. (RN)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita