Diduga BPN Pelalawan Kongkalikong Dengan PT IIS, Saat Dikonfirmasi Kepala BPN Pelalawan Blokir WhatsApp Wartawan

PELALAWAN, TULISFAKTA.COM | | Memblokir nomor kontak wartawan oleh oknum pejabat adalah tindakan yang tidak terpuji, karena komunikasi dengan jurnalis penting untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat.

Tindakan ini mencerminkan mentalitas yang buruk dan menghambat komunikasi yang seharusnya berjalan antara publik dan pejabat.

Hal ini terjadi saat media Tulisfakta.com mengkonfirmasi Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si terkait BPN Kabupaten Pelalawan telah mengirimkan balasan surat tanpa berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat, TIM 17.

“Mediasi telah dilakukan antara PT IIS dan perwakilan masyarakat. Dalam mediasi, perusahaan meminta untuk menunjukkan surat keaslian, tetapi masyarakat tidak dapat melihatnya,” ucap Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat mediasi itu pihak perusahaan minta untuk memperrlihatkan surat keaslian yang ada. Namun, masyarakat tidak bisa untuk melihatkannya.

Ia menegaskan bahwa surat yang dibalas sesuai dengan hasil mediasi dan menyebutkan adanya bukti absen dan bukti surat lain yang akan dikirimnya.

“Surat yang kita balas sudah sesuai hasil mediasi. Nanti saya kirim bukti surat-surat karena saya di lokasi TNTN,” sebutnya kepada media Tulisfakta.com

Saat melakukan konfirmasi kembali, WhatsApp media Tulisfakta.com diblokir, dengan tanda ceklis 1. Setelah menggunakan nomor lain, statusnya berubah menjadi ceklis 2.

Media Tulisfakta.com mencoba konfirmasi kepada TIM 17 yang merupakan perwakilan masyarakat terhadap pernyataan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, namun TIM 17 membantah informasi tersebut.

Ketua Tim 17, Syamsultan melalui juru bicaranya (Jubir), Muhammad Daud S.Sos menyoroti bahwa justru perusahaan yang belum menunjukkan bukti sesuai waktu yang ditentukan, bukan masyarakat.

“Perusahaan yang tidak bisa menunjukkan data-data bukan kita masyarakat. Jangan malah berbanding terbalik,” ucapnya.

Lanjutnya, Mediasi terkait perpanjangan izin HGU PT Inti Indosawit Subur dimulai setelah Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan merespons surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Ia menerangkan Tim 17 Kabupaten Pelalawan pada 3 Juni 2023 mengajukan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menolak perpanjangan izin tersebut. Kementerian menjawab pada 11 September 2023, meminta penelitian dan penyelesaian. Pada 5 Oktober 2023, Kanwil BPN Provinsi Riau menginstruksikan BPN Pelalawan untuk melakukan hal yang sama. Namun, meskipun pada 25 Oktober BPN Pelalawan memberi respon, mereka belum melakukan mediasi antara PT IIS dan masyarakat.

“Mediasi baru dilakukan pada 4 September 2024, jauh setelah BPN Pelalawan memberi respon jawaban kepada Kanwil BPN Provinsi Riau tanpa melakukan mediasi dengan TIM 17 perwakilan masyarakat. Ini yang menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap BPN dengan PT IIS,” pungkas Ketua TIM 17, Syamsultan melalui Jubir, Muhammad Daus, S.Sos.

Hingga berita ini terbit media Tulisfakta.com berusaha untuk melakukan komunikasi dengan PT IIS. (Rian)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita