PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Sidang praperadilan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jekson Sihombing mengungkap beberapa fakta mengejutkan tentang cara penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.
Pada hari Kamis, 13 November 2025, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, anggota keluarga terdakwa bersaksi bahwa penggeledahan rumah mereka yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, dilakukan tanpa mendapatkan izin.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aziz dengan nomor registrasi 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr, mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Relly Pasaribu, ibu dari pemohon yang berumur 59 tahun. Relly menceritakan suasana saat penggeledahan di kediamannya di Perumahan Pondok Sri Meranti, Kelurahan Umban Sari, Rumbai.
“Mereka membawa senjata dan suasananya sangat ramai. Saya menangis sambil memeluk anak saya, karena saya mengira mereka tamu. Ternyata, rumah kami sedang digeledah. Semua dokumen, termasuk surat tanah, diambil,” ungkap Relly di hadapan hakim.
Setelah mendengar kesaksian itu, kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, S.H., menanyakan kepada Relly mengenai penggeledahan tersebut. “Ibu, apakah Anda memberi izin untuk penggeledahan ini?” tanyanya.
Dengan tegas Relly menjawab, “Tidak, saya tidak memberikan izin.”
Meskipun begitu, Relly mengaku terpaksa membiarkan petugas masuk karena merasa takut melihat anggota yang membawa senjata.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan perangkat lingkungan setempat, yang seharusnya sesuai dengan prosedur standar penggeledahan.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa polisi tidak membawa atau memberi tahu Ketua RT/RW setempat mengenai kehadiran mereka.
“Apakah Anda mengenal Ketua RT/RW setempat?” tanya kuasa hukum pemohon.
“Ya, saya mengenalnya,” jawab Relly.
“Pada waktu itu, apakah polisi membawa Ketua RT/RW saat penggeledahan?” lanjut Bangun.
“Tidak, tidak ada. Tetangga juga tidak ada dan pak RT tidak dibawa. Hanya mereka yang masuk ke rumah,” jelas Relly.
Selain kesaksian dari keluarga, Indra Siregar, seorang warga lain yang melihat kejadian itu, juga dihadirkan di persidangan. Rumahnya hanya berjarak dua rumah dari rumah terdakwa, dan ia melihat kedatangan polisi sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saya pulang untuk menjemput anak saya. Ketika akan memarkir motor, saya melihat banyak anggota polisi,” ujar Indra.
Indra juga menyatakan bahwa dia sempat berbicara dengan salah satu anggota tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) yang baru turun dari mobil di lokasi. Polisi yang dijumpainya menjelaskan bahwa mereka hadir hanya untuk bersilaturahmi.
Melihat banyaknya mobil di depan rumahnya, Indra menghubungi Ketua RT setempat untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Ia mengatakan bahwa Ketua RT tidak berada di lokasi dan tidak diberitahu tentang peristiwa di kompleks itu.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan ahli dari pihak termohon pada sidang berikutnya di hari yang sama. (Red)
Editor : Redaksi


