PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Untuk posisi Calon Direktur, tercatat 7 nama dinyatakan lolos dari 19 nama yang mendaftar, yang memenuhi syarat administrasi, yaitu:
1. Alpasirin
2. Fahmy
3. Herman Budoyo
4. Hezwandra
5. Muhammad Haris
6. Rahmad Aidil Fitra
7. Taufik Arrakhman
Namun, untuk posisi Calon Komisaris, jumlah pendaftar yang memenuhi syarat belum mencapai kuota minimal yang diatur peraturan. Oleh karena itu, pelaksanaan tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk seluruh jabatan yang lowong akan ditunda hingga terdapat Calon Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hal ini disampaikan oleh ketua panitia seleksi (Pansel), M. Job Kurniawan, AP., M.Si melalui Ridha Dedi Saputra dari Biro Ekonomi saat dikonfirmasi media Tulisfakta.com
“Untuk pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk semua jabatan yang lowong akan diadakan setelah terdapat Calon Komisaris yang lulus seleksi administrasi,” ujar ketua Pansel M. Job Kurniawan melalui Ridha, Kamis (16/4/2026).
Keputusan ini diambil agar proses seleksi berjalan terintegrasi dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, mengingat kedua posisi tersebut memiliki peran strategis dalam struktur manajemen perusahaan daerah.
Faktor Penyebab Gagal di Tahap Administrasi
Dalam proses verifikasi yang ketat, panitia mencatat beberapa faktor utama yang menyebabkan calon peserta tidak lolos tahap administrasi. Ridha memaparkan bahwa kendala yang paling sering ditemukan meliputi:
1. Melewati Batas Usia: Calon pelamar yang usianya telah melewati batas maksimal yang dipersyaratkan, yaitu untuk calon Direktur maksimal 55 tahun dan calon Komisaris maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran pertama kali.
2. Dokumen Kesehatan Tidak Lengkap: Tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani maupun rohani yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, sebagaimana diwajibkan.
3. SKCK Habis Berlaku: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah habis masa berlakunya, sehingga tidak lagi sah digunakan.
4. Tidak Ada Surat Pernyataan Bermeterai: Tidak menyertakan surat pernyataan yang dibubuhi materai cukup, yang merupakan syarat sahnya dokumen pernyataan secara hukum.
“Kami menekankan bahwa seleksi administrasi ini berbasis pada kepatuhan terhadap persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya. Kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah kunci utama untuk bisa melaju ke tahap berikutnya,” tegas Ridha.
Pendaftaran Komisaris Diperpanjang
Merespons kondisi tersebut, Panitia Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PANSEL/SPR/2026 yang memutuskan perpanjangan waktu pendaftaran khusus untuk posisi Calon Komisaris. Langkah ini diambil agar dapat memenuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mewajibkan adanya minimal 3 hingga maksimal 5 calon yang lolos seleksi.
Periode pendaftaran diperpanjang mulai tanggal 17 April s.d. 21 April 2026, dengan batas akhir penerimaan berkas paling lambat tanggal 22 April 2026. Pendaftaran dibuka bagi Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Riau yang memenuhi kualifikasi, termasuk memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta dukungan persetujuan dari Gubernur Riau.
Partisipasi Masyarakat Masih Dibuka
Sebagai wujud transparansi, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak para calon yang telah mendaftar. Penyampaian masukan dapat dilakukan mulai tanggal 17 hingga 25 April 2026, baik secara langsung ke alamat panitia maupun melalui email [email protected].
Dengan langkah perpanjangan ini, diharapkan kuota calon Komisaris dapat terpenuhi sehingga seluruh tahapan seleksi, termasuk pelaksanaan UKK dan wawancara akhir, dapat segera dilaksanakan untuk mendapatkan pemimpin terbaik bagi PT Sarana Pembangunan Riau.
Informasi terkini mengenai jadwal dan hasil seleksi dapat diakses melalui situs resmi https://sprcorp.com. (Red)
Editor : Redaksi


