PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait telah mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal besar di Pekanbaru, Riau, pada 6 Januari 2026, dengan menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp300 miliar dan mengamankan tiga terduga pelaku.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengintaian selama empat bulan dan diduga gudang tersebut menjadi pusat distribusi rokok ilegal di beberapa provinsi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi secara luas, terutama di wilayah pesisir.
“Riau, yang merupakan wilayah pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka, memiliki potensi tinggi untuk kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi secara masif,” ucap Djaka saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).
Dalam penggerebekan gudang, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal, termasuk rokok impor tanpa pita cukai dan rokok lokal yang melanggar peraturan. Nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp300 miliar, menjadikannya salah satu penindakan rokok ilegal terbesar oleh Bea dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir.
Rokok-rokok tersebut disimpan dalam kemasan karton besar, menunjukkan aktivitas distribusi yang terorganisir dan diduga telah berlangsung lama dan terencana.
“Dilihat dari kondisi gudangnya, ini jelas bukan kegiatan seketika. Sudah lama beroperasi. Kami intai sekitar empat bulan,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, Bea dan Cukai telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam operasional gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.
Djaka menyatakan bahwa penindakan akan dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak di belakang jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti hanya pada pelaku di gudang ini. Kita akan usut sampai tuntas siapa pemiliknya dan siapa yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Djaka.
Lanjutnya, pengungkapan jaringan utama sangat penting untuk memutus peredaran rokok ilegal secara menyeluruh, bukan hanya di tingkat lapangan. Provinsi Riau memiliki posisi strategis yang rentan terhadap aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan rokok tanpa cukai, karena berbatasan dengan Selat Malaka yang menjadi pintu masuk barang impor ilegal.
Selain itu, luasnya jalur distribusi darat menghubungkan Riau dengan provinsi lain di Sumatera hingga Pulau Jawa, memudahkan penyebaran rokok ilegal ke berbagai daerah.
“Riau memiliki jalur distribusi yang sangat strategis. Kalau sudah masuk ke sini, peredarannya bisa menjangkau banyak wilayah,” ujarnya.
Bea dan Cukai menduga rokok ilegal yang disimpan di gudang Pekanbaru didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa, serta perbatasan Lampung. Jaringan distribusi yang sistematis ini menjadi tantangan bagi penegak hukum. Peredaran rokok ilegal berdampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal.
Pada tahun 2025, Bea dan Cukai berhasil mencegah peredaran sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal, yang menunjukkan perlunya terus memperkuat upaya penindakan di daerah-daerah rawan.
“Tahun 2025 saja, kami sudah mencegah peredaran rokok ilegal kurang lebih setara 1,1 miliar batang,” tegasnya
Komitmen Bea dan Cukai Menjaga Industri Nasional
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menekankan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal adalah bagian dari komitmen Bea dan Cukai untuk mendukung industri nasional yang mematuhi aturan.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga industri yang ada di Indonesia,” sebutnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa industri rokok legal telah memenuhi kewajiban cukai dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, sehingga peredaran rokok ilegal perlu ditekan agar tidak merusak ekosistem usaha yang sehat.
Bea dan Cukai berencana memperketat pengawasan di wilayah pesisir dan jalur distribusi strategis lainnya serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Djaka juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal, karena partisipasi publik dianggap penting untuk menghentikan perdagangan ilegal. (Red)
Editor : Redaksi


