PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan penyematan kenaikan pangkat kepada satu orang pegawai Rutan Pekanbaru, Arie Jelfri sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR W.4.0336.KP.04.05 TAHUN 2024 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (2/4/2024).

Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang naik pangkat setingkat lebih tinggi.
“Selamat kepada pegawai yang hari ini mendapatkan kenaikan pangkat, teruslah belajar karna ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Negara terhadap kinerja yang dilakukan setiap Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat mewujudkan visi dan misi instansi,” ucap Plt Karutan.

Ia juga mengingatkan kepada pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat serta seluruh pegawai untuk senantiasa menunjukkan profesionalisme dan integritas kepada instansi.
“Kenaikan pangkat ini harus disyukuri dengan menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan serta memberikan inovasi yang baik bagi kebutuhan instansi khususnya Rutan Pekanbaru,” lanjutnya.
Arie Jelfri disematkan pangkat dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b menjadi Penata golongan ruang III/c dengan jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Kenaikan dan Penyematan tanda pangkat ini harus disyukuri sebagai pendorong semangat pegawai dalam bekerja.
Kenaikan pangkat ini harus disyukuri dengan mengimplementasikan bekerja lebih baik dan lebih baik lagi sehingga tugas-tugas di Pembinaan dapat berjalan lebih maksimal. Semakin tinggi pangkat, maka tanggung jawab dan kinerja dituntut semakin besar pula,” tutup Budi Argap Situngkir.


