Satresnarkoba Polres Kampar Ungkap Kasus Narkoba, Sita 106,14 Gram Sabu dan 2 Senjata Rakitan

Operasi Malam Hari di Lebaran 1447 H Berhasil Tangkap Tiga Pelaku, Dua Diantaranya Suami Istri

KAMPAR, TULISFAKTA.COM | | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meraih prestasi gemilang di tengah suasana Lebaran 1447 H dengan berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu serta menyita dua senjata api rakitan beserta amunisinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kebun Gambi, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga bersama anggota tim berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu AZ (27 tahun), YE (31 tahun) – pasangan suami istri warga Desa Koto Tuo, dan ME (38 tahun) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Benar kita berhasil tangkap tiga pelaku narkoba. Awalnya kita amankan ME, kemudian melalui pengembangan penyidikan, baru kita dapat mengamankan pasangan suami istri AZ dan YE,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain:

– 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram

– Handphone dan tas warna pink

– 1 senjata api laras panjang rakitan dengan 1 butir amunisi di kamar senpi

– 1 senjata api laras pendek rakitan jenis FN beserta magazen berisi 1 butir amunisi kaliber 6 mm

– 58 butir amunisi kaliber 5,56X45 mm dan 3 kota amunisi

AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus ini terungkap berkat hasil pengembangan operasional yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. ME pertama kali diamankan di pondok kebun gambir miliknya, dimana saat penggeledahan ditemukan senjata dan amunisi. Setelah diinterogasi, ME mengaku telah menyerahkan narkotikanya kepada AZ.

“Kami kemudian melakukan pengejaran dan menemukan AZ beserta istrinya YE di pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia, tidak jauh dari lokasi penangkapan ME. Saat penggeledahan pada tas YE, ditemukan paket-paket yang diduga sabu. Kedua pelaku juga mengaku barang haram tersebut berasal dari ME,” paparnya.

Para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rizan)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita