Polsek Binawidya Amankan Tiga Remaja Terduga Begal Bersenjata di Pekanbaru, Dua Masih Buron

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Kepolisian Sektor Binawidya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Ketiga pelaku berstatus remaja, bahkan dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Tiga orang yang diamankan berinisial RD (15), TD (13), dan DR (17). Sementara dua rekan lainnya yang berinisial RM dan RP saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekira pukul 03.40 WIB. Saat itu korban bernama Aditya Syafli (22), warga Perumahan Pesona Beringin Asri, sedang mengendarai sepeda motor sendirian menuju rumah. Saat melewati Jalan Melati Indah, tepat di depan Toko Anugrah Teknik, korban tiba‑tiba dihadang oleh lima orang yang mengendarai dua unit sepeda motor.

“Satu di antara pelaku langsung memukul wajah korban hingga bengkak. Saat korban berusaha melawan, pelaku lainnya memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang. Karena terdesak, korban mundur dan sepeda motornya langsung dibawa kabur pelaku,” ungkap keterangan dalam laporan polisi nomor LP/B/497/V/2026/SPKT/Polsek Binawidya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 Mei 2026.

Barang curian berupa sepeda motor Honda Stylo warna merah, nomor polisi BM 4490 ACN tahun rakitan 2026 milik korban. Kejadian ini dilaporkan resmi ke kepolisian pada hari yang sama pukul 05.27 WIB.

Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Herman Zamroni, S.Psi., memimpin tim penyidik menelusuri jejak pelaku mengingat kasus begal bersenjata tajam sempat marak terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan intelijen lapangan, diketahui keberadaan pelaku di kawasan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

Setelah diamankan dan diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka beraksi menggunakan dua kendaraan, yakni Honda Vario milik RM dan Honda Beat milik TD. RP berperan memukul dan mengancam dengan senjata tajam, sementara rekan lainnya mengawasi dan mengemudikan kendaraan pendukung.

“Kami menyatakan telah mengamankan tiga tersangka dari lima yang terlibat. Kasus ini kami tangani dengan serius karena menggunakan kekerasan dan ancaman senjata tajam. Perlu diketahui dua pelaku lain masih kami kejar keberadaannya,” ujar Ipda Herman Zamroni, S.Psi., saat dikonfirmasi.

Terkait usia pelaku yang masih tergolong muda, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Meskipun ada yang di bawah umur, tindak pidana yang dilakukan tetap diproses. Kami menerapkan Pasal 479 juncto Pasal 20 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Kasus ini juga menjadi perhatian kami agar tidak terulang kembali di wilayah Binawidya,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti terkait telah dibawa ke kantor Polsek Binawidya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada dini hari. (Red)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita