PEKANBARU | Tempat Hiburan Malam (THM) Andrew’s Party Mart di Jalan Sudirman, Pekanbaru kembali terbukti melanggar aturan perlindungan anak dan ketertiban umum. Dua kali pemantauan yang dilakukan Tim GERMAS PPA dalam kurung seminggu menunjukkan pelanggaran berulang, mulai dari akses bebas anak di bawah umur, penyajian minuman beralkohol, hingga kondisi remaja mabuk di luar lokasi setelah tempat tutup.
Berdasarkan pemantauan Tim, pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendatangi lokasi atas informasi adanya dugaan anak di bawah umur yang masuk ke tempat tersebut. Begitu masuk, tim langsung menemukan praktik penjualan minuman beralkohol berjalan leluasa. Pihak pengelola diduga tidak melakukan pemeriksaan identitas secara ketat sehingga batas usia pengunjung tidak terverifikasi.
Di antara pengunjung yang diduga belum cukup umur, terlihat beberapa orang mengonsumsi minuman beralkohol secara terbuka. Bahkan, tim memantau seorang anak beberapa kali muntah, diduga akibat meminum terlalu banyak alkohol.
“Temuan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan, keselamatan, dan masa depan anak-anak,” ucap Rika Parlina, S.H. Wakil Ketua Umum GERMAS PPA kepada media Tulisfakta.com, Minggu (20/9/26).
Atas temuan tersebut, GERMAS PPA menyampaikan surat peringatan dan melakukan pertemuan langsung dengan pihak pengelola. Tim meminta agar pengawasan dan pemeriksaan usia diperketat segera. Namun, peringatan itu seolah tak digubris.
Pada Rabu, 16 September 2026 pukul 02.00 WIB, tim kembali melakukan pemantauan lanjutan. Hasilnya: tidak ada perbaikan berarti. Pemeriksaan kartu identitas masih diabaikan, anak di bawah umur tetap leluasa masuk dan menikmati minuman beralkohol di dalam tempat.
Kondisi memburuk saat tempat tutup. Di luar gedung, sejumlah perempuan terlihat dalam kondisi mabuk berat, kehilangan kesadaran, dan tidak mampu mengendalikan diri. Pengelola terlihat tidak melakukan pengawasan atau pertolongan apa pun.
GERMAS PPA menilai bahwa pelanggaran berulang ini membuktikan bahwa teguran lisan maupun tertulis saja tidak cukup. Pengelola THM Andrew’s Party Mart dinilai sengaja abai dan mengorbankan perlindungan anak demi keuntungan.
“Kita tidak bisa membiarkan tempat hiburan menjadikan anak-anak sebagai sasaran konsumsi alkohol dan membiarkan mereka terlantar dalam kondisi membahayakan nyawa,” tegasnya.
Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Satpol PP, Dinas terkait harus ambil sikap dan turun langsung ke THM yang ada di Kota Pekanbaru.
GERMAS PPA mendesak instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Kepolisian, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak untuk segera turun tangan. Diperlukan tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi, agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Tempat yang tidak mampu menjaga batas perlindungan anak tidak layak beroperasi,” tandasnya dengan nada kesal.
Guna menjaga prinsip berimbang, Tulisfakta.com mengajukan enam pertanyaan konfirmasi resmi kepada manajemen THM Andrew’s Party Mart :
1. Apakah pihak Anda mengakui adanya temuan pemantauan GERMAS PPA tanggal 9 dan 16 September 2026 terkait masuknya anak di bawah umur ke lokasi?
2. Mengapa pemeriksaan kartu identitas tidak dilakukan secara ketat padahal telah ditegaskan dalam pertemuan dan surat resmi GERMAS PPA pasca-pemantauan pertama?
3. Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung yang diduga belum cukup umur di lokasi Anda?
4. Apakah pihak Anda memiliki prosedur baku pengecekan usia? Jika ada, mengapa tidak diterapkan?
5. Bagaimana tanggung jawab Anda atas kondisi pengunjung perempuan yang terlantar mabuk hingga tidak sadarkan diri di luar lokasi setelah tempat tutup?
6. Apakah Anda siap menerima sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran terus berulang?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban, penjelasan, maupun penyangkalan yang disampaikan pihak pengelola.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang N


