Polda Riau Sita Empat Apartemen Terkait SPPD Fiktif Setwan Riau, Simak Ulasan Berikut Ini!

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen yang terletak di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Proses penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut informasi yang dihimpun, penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Keempat unit apartemen yang disita, memiliki nilai total sekitar Rp2.144.000.000,-, yang terletak di beberapa lantai  Citra Plaza Nagoya dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 16 No.10 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A  No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRAPLAZA NAGOYA, kepemilikan Inisial MF, senilai Rp. 557.000.000,- dibeli tahun 2020 pelunasan thun 2023
  • 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 25 No.08 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A  No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRAPLAZA NAGOYA, kepemilikan Inisial MS, senilai Rp. 557.000.000,- pembelian tahun 2020, pelunasan tahun 2023.
  • 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 6 No.25 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A  No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRAPLAZA NAGOYA, kepemilikan Inisial IS, senilai Rp. 513.000.000,- pembelian tahun 2020 pelunasan tahun 2022.
  • 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 7 No.09 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A  No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRAPLAZA NAGOYA, kepemilikan Inisial TK, senilai Rp. 517.000.000,- pembelian tahun 2020 pelunasan tahun 2022.

Penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi, S.Kom selaku yang menguasai dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M sebagai Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Inisial TK salah satu pemilik apartemen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas.

Saat awak media tulisfakta.com mencoba konfirmasi ke Direktur Kriminas Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan hal tersebut.

“Yes,” jawab singkatnya Kombes Pol Nasriadi.

Ketika awak media tulisfakta.com mencoba konfirmasi terhadap Inisial MF terkait nama kepemelikan apartemen yang disita tersebut tidak ada memberikan jawaban.

Lalu awak media tulisfakta.com mecoba juga konfirmasi terhadap nama Inisial TK yang juga sebagai kepemilikan apartemen tersebut, dan membenarkan bahwa sudah disita.

“Benar bang,” ucapnya yang tidak mau banyak bicara. (RN)

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita