Korupsi Kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, Kadiskominfo Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan inisial RHS, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunisasi publik tahun anggaran 2023.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp972.270.269. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus mendapat bukti yang cukup,” kata Kastel Kejari Pekanbaru, Effendi Jay, Kamis (9/1/2025).

RHS diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan sudah dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Pekanbaru, dan masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita