Hukum di Era Digital: Dinamika DAS SOLLEN dan DAS SEIN di Bawah Pengawasan Transparansi Informasi

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Pendahuluan

Hukum pada hakikatnya memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ideal yang memuat nilai-nilai keadilan (das Sollen) dan dimensi realitas yang menggambarkan bagaimana hukum tersebut berjalan dalam praktik (das Sein). Dalam teori hukum, idealnya terdapat keselarasan antara keduanya. Namun, dalam implementasinya seringkali ditemukan kesenjangan (gap).

Di era digital saat ini, karakteristik hukum mengalami transformasi mendasar. Hukum tidak lagi berdiri dalam ruang tertutup atau eksklusif hanya bagi para ahli hukum. Setiap tindakan, penyimpangan, hingga proses peradilan dapat direkam, disebarluaskan, dan dinilai oleh publik dalam hitungan detik. Fenomena ini telah mengubah cara pandang masyarakat terhadap hukum. Kesenjangan antara cita hukum dan realitas yang dulunya bisa “ditutupi” atau diinterpretasikan secara terbatas, kini menjadi konsumsi publik yang nyata dan sulit disangkal kebenarannya.

Realitas Hukum yang Terekam dan Tak Terbantahkan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap penegakan hukum. Kehadiran kamera gawai, media sosial, dan platform digital lainnya memungkinkan setiap peristiwa hukum terdokumentasi secara objektif. Hal ini membawa konsekuensi logis: kesenjangan antara das Sollen dan das Sein tidak lagi bersifat abstrak atau teoritis.

Bukti-bukti pelanggaran atau ketidakadilan hadir dalam bentuk visual berupa video, rekaman suara, maupun foto yang beredar luas di jagat maya. Masyarakat tidak lagi hanya membaca putusan hakim atau teori hukum dalam buku, tetapi menyaksikan secara langsung bagaimana proses hukum berjalan dan melihat sendiri jika terjadi penyimpangan. Akibatnya, validitas hukum tidak lagi hanya diukur dari legitimasi formal, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan bukti faktual yang terekam teknologi. Hal ini memunculkan tekanan publik yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.

Tekanan Publik Sebagai Kontrol Sosial Baru

Era digital telah melahirkan fenomena baru dalam mekanisme pengawasan hukum, yaitu peran aktif masyarakat sebagai watchdog atau pengawas. Ketika terjadi disharmoni antara aturan dan praktik, respons publik muncul dengan sangat cepat melalui media sosial. Ruang digital berubah menjadi arena diskusi publik yang luas, yang seringkali bertransformasi menjadi apa yang disebut sebagai “pengadilan sosial” (social court).

Dinamika ini memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, hal ini sangat positif karena mendorong transparansi dan akuntabilitas. Publik menjadi kontrol sosial yang efektif untuk mencegah kesewenang-wenangan. Namun di sisi lain, tekanan publik yang berlebihan atau didasari oleh emosi sesaat dapat menimbulkan risiko terganggunya independensi penegak hukum. Hukum bisa tergeser oleh opini massa (trial by media), sehingga keputusan yang seharusnya berdasarkan bukti hukum yang sah bisa terpengaruh oleh sentimen publik.

Akar Masalah dan Wajah Baru Ketimpangan Hukum

Meskipun kemasan masalahnya terlihat baru karena difasilitasi oleh teknologi, esensi dari kesenjangan antara das Sollen dan das Sein sebenarnya bukanlah hal yang baru. Faktor-faktor penyebabnya relatif tetap konsisten, antara lain:

  1. Rendahnya Integritas: Lemahnya moral dan etika dari oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
  2. Intervensi Kekuasaan: Masih adanya pengaruh politik atau ekonomi yang mencoba memiringkan timbangan keadilan.
  3. Budaya Hukum yang Lemah: Belum tertanamnya kesadaran hukum yang kuat di seluruh lapisan masyarakat maupun penyelenggara negara.

Yang membedakan masa lalu dan masa kini adalah visibilitas. Jika dahulu ketimpangan hukum hanya menjadi pembahasan di ruang seminar atau lingkaran akademisi, kini masalah tersebut menjadi perbincangan publik yang viral dan mudah diakses oleh siapa saja. Teknologi ibarat kaca pembesar yang memperjelas setiap noda dalam sistem hukum.

Upaya Menuju Penyelarasan Norma dan Realitas

Hadirnya era digital seharusnya tidak hanya dilihat sebagai ancaman, tetapi juga sebagai momentum perbaikan. Transparansi yang terpaksa terjadi ini harus dijadikan titik tolak untuk melakukan reformasi sistem, antara lain melalui:

  • Penguatan Akuntabilitas: Membangun sistem yang memungkinkan pelacakan dan pertanggungjawaban yang jelas atas setiap tindakan penegakan hukum.
  • Peningkatan Integritas: Pendidikan dan pembinaan karakter bagi aparat hukum agar mampu bertindak profesional di bawah sorotan publik.
  • Harmonisasi Regulasi: Memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Hukum di era digital tidak cukup hanya sekadar “baik di atas kertas” (good law in books), tetapi harus menjadi “hukum yang bergerak” (moving law) yang mampu bertahan di bawah sorotan kamera dan kritik publik.

Penutup

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa di tengah derasnya arus informasi, kesenjangan antara das Sollen dan das Sein tidak lagi bisa disembunyikan atau diabaikan. Publik kini berposisi ganda, baik sebagai saksi maupun penilai.

Agar hukum tetap memiliki keberlakuan dan kepercayaan (authority), maka syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara apa yang diatur dengan apa yang dijalankan. Di era digital, kebenaran tidak hanya dicari secara teoritis, tetapi juga direkam, disebarkan, dan diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum harus bertransformasi menuju sistem yang lebih terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.

 

Penulis: Herman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan berprofesi sebagai Jurnalis Media Tulisfakta.com

Dosen Pengampu: YETTI, SH., M.Hum., Ph.D.

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita