ROHUL, Tulisfakta.com | | Aktivitas operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, semakin menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran masif dengan menguasai lahan jauh melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diizinkan, bahkan merambah kawasan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) di sepanjang aliran Sungai Rokan Kiri. Praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini dinilai sangat kontradiktif dengan kebijakan unggulan Kepolisian Daerah Riau, yaitu Program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“PT APSL Diduga hanya memiliki izin HGU seluas sekitar 3.200 hektare, namun faktanya di lapangan areal yang telah ditanam mencapai lebih dari 4.000 hektare. Selisih 800 hektare itu terbukti masuk ke kawasan DAS Sungai Rokan Kiri yang seharusnya dilarang untuk diolah. Akibat pembabatan hutan di bantaran sungai, tanah menjadi longsor dan abrasi meluas parah. Kini, setiap turun hujan sekecil apa pun, Desa Sontang dan Desa Teluk Sono pasti terendam banjir, bahkan jalan penghubung utama sering putus total. Semua musibah ini murni tanggung jawab perusahaan. Sungguh ironis, di saat Kapolda Riau gencar menggalakkan Green Policing untuk menjaga lingkungan, justru perusahaan ini dibiarkan merusak sungai dan kawasan lindung tanpa tindakan tegas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Sontang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, diduga kelebihan areal seluas lebih dari 800 hektare itu bukan lahan biasa, melainkan zona penyangga DAS yang dilindungi undang‑undang. Pembukaan lahan secara membabi buta telah merusak fungsi ekologis sungai: pepohonan penahan tanah ditebang habis sehingga hilang daya serap air alami. Kondisi ini memicu erosi dan abrasi yang semakin meluas, mengubah debit air menjadi tidak stabil—meluap deras saat musim hujan hingga berpotensi banjir bandang, dan mengering parah saat kemarau. Selain itu, aliran air menjadi keruh dan tercemar limbah pupuk kimia serta pestisida, yang tidak hanya mematikan biota sungai sebagai sumber pangan warga, tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih dan kesehatan masyarakat setempat.
Lebih memprihatinkan, selain melanggar batas wilayah dan merusak lingkungan, PT APSL juga dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial. Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pola Kemitraan Kredit Perkebunan (KKPA) serta tidak memberikan kontribusi ekonomi yang berarti bagi warga Desa Sontang dan Desa Teluk Sono. Masyarakat merasa dirugikan secara berlipat ganda: lingkungan tempat tinggal rusak, akses terputus, dan sumber penghidupan terancam, namun tidak memperoleh manfaat sedikit pun dari keberadaan perusahaan.
Secara yuridis, tindakan PT APSL terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang‑undangan, antara lain Undang‑Undang Kehutanan, Undang‑Undang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang‑Undang Pertanahan. Dari sisi keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan sangat besar, meliputi aset lahan negara yang dikuasai tanpa hak, hilangnya pendapatan pajak dan retribusi, serta biaya pemulihan lingkungan yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini menjadi bukti ketidaksesuaian yang mencolok dengan semangat Program Green Policing Polda Riau yang digalakkan untuk menindak tegas perusak lingkungan demi pembangunan berkelanjutan. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Riau beserta jajarannya, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menuntut penghentian total aktivitas ilegal di kawasan DAS, pemulihan lingkungan yang rusak, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kelestarian lingkungan di Rokan Hulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT APSL maupun klarifikasi instansi terkait atas dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan program unggulan Kapolda Riau tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis: Adrian
Editor: Jajang N


