KUANSING, Tulisfakta.com | | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz, menegaskan pentingnya kepastian hukum menyusul beredarnya kabar pemeriksaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beserta sejumlah pejabat daerah di Mapolres Kuansing, Senin (29/6/2026).
“Informasi yang berkembang di masyarakat harus segera diklarifikasi secara terbuka oleh lembaga berwenang. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kami meminta KPK berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar ini agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam di tengah masyarakat,” ucapnya.
Organisasi pemberantas korupsi ini mengajukan delapan hal pokok untuk dikonfirmasi pihak KPK:
1. Apakah benar pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kuansing pada tanggal tersebut?
2. Bagaimana status hukum pihak yang diperiksa – apakah saksi, tersangka, atau sekadar dimintai keterangan?
3. Apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun pemerasan seperti yang beredar?
4. Apa objek dan latar belakang kasus yang dikaji, apakah terkait pengelolaan keuangan daerah atau tugas jabatan lain?
5. Berapa lama proses pemeriksaan direncanakan, dan apakah ada tahapan selanjutnya?
6. Mengapa pemeriksaan dilaksanakan di Mapolres dan bukan di kantor KPK, apakah ada pertimbangan khusus?
7. Apakah peningkatan pengamanan di sekitar Rumah Dinas Sekretaris Daerah berkaitan dengan langkah hukum ini?
8. Kapan keterangan resmi lengkap akan disampaikan kepada publik?
“Kami menekankan, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap arif, tidak menyebarkan informasi yang belum teruji, dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwajib.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait hal tersebut.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


