JAKARTA, Tulisfakta.com | | Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang secara tegas dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan wajib sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana sekaligus Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, dalam perbincangan eksklusif pada program Ruang Konsensus Unpacking Indonesia.
Abd. Aziz menjelaskan, dasar utama pengakuan hak tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengakui kebebasan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini diperkuat pada pasal lain yang berkaitan erat, yaitu:
– Pasal 28F: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
– Pasal 28J ayat (2): Pembatasan hak demi menghormati hak orang lain, nilai agama, ketertiban umum, dan kesejahteraan bangsa
Secara teknis, ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan operasional:
– UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Pembatasan yang diatur hukum bukanlah bentuk pelarangan atau perampasan hak berpendapat. Justru ini menjadi payung agar hak tersebut dapat dinikmati secara adil oleh seluruh elemen masyarakat tanpa merugikan satu sama lain,” ujar pria yang biasa berbicara di lintas televisi nasional ini.
Menurutnya, batasan hukum ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk:
– Menyebarkan ujaran kebencian, radikalisme, atau memicu perpecahan antarkelompok
– Melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP Baru
– Menyebarkan berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan UU ITE
– Mengganggu keamanan nasional serta ketertiban dan ketenteraman umum
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Abd. Aziz menyoroti pergeseran cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang kini banyak beralih ke ruang siber. Hal ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi karena setiap unggahan memiliki jejak hukum dan konsekuensi nyata.
“Masyarakat perlu sadar, apa yang disampaikan di media sosial, sama kekuatan hukumnya dengan pendapat yang disampaikan secara langsung atau di muka umum. Kesantunan dan kepatuhan hukum tetap menjadi syarat mutlak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan dengan argumen yang berdasar fakta dan logika, bukan dengan serangan pribadi atau kekerasan.
Abd. Aziz menekankan, keseluruhan aturan ini pada akhirnya bertujuan agar kebebasan berpendapat benar-benar menjadi sarana kemajuan bangsa—untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memperbaiki kebijakan, serta mengawal keadilan sosial.
“Kebebasan yang sehat adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kokoh demokrasi kita berjalan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


