PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupaya seoptimal mungkin, terutama di saat dana transfer ke daerah mengalami penurunan.
Dipimpin oleh Asisten III Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Pemprov Riau juga mengambil langkah cepat dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada hari Jumat (21/11/2025). Rapat ini melibatkan Bapenda Riau serta Satpol PP Riau.
Regulasi ini membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan asli daerah dan menjadi salah satu indikator keberhasilan otonomi daerah, terlihat dari pencapaian target pendapatan asli daerah.
Namun, pelaksanaan di Provinsi Riau menunjukkan bahwa tidak semua PAD yang berasal dari pajak daerah serta retribusi daerah dapat mencapai target yang ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk mencapai target tersebut.
“Rakor yang diadakan Pemprov ini bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak sebesar 10 persen dari pelaku usaha sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelas Job Kurniawan.
Job Kurniawan menjelaskan bahwa rakor ini diadakan sebagai bukti komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. Hal ini, lanjutnya, berarti Pemprov Riau mengoordinasikan Bapenda dan Satpol PP agar bekerja sama dalam mengejar target PAD melalui Perda. Diketahui bahwa Satpol PP berperan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penegakan Perda.
“Kami berharap agar mereka (PPNS) dari Satpol PP, Bapenda, dan OPD terkait dapat berkoordinasi secara optimal, memanfaatkan sisa waktu kurang dari dua bulan ini untuk mencapai hasil yang maksimal dalam target PAD tersebut,” sebutnya.
Job Kurniawan menekankan bahwa koordinasi antar sektor adalah kunci dalam menghasilkan strategi efektif untuk mengembangkan potensi PAD. Ini mencakup potensi dari retribusi, pajak daerah, serta potensi non-pajak yang masih belum dimaksimalkan. Artinya, kerja sama dengan berbagai pihak adalah penting untuk optimasi PAD.
Dalam kesempatan ini, Job Kurniawan menekankan bahwa kolaborasi antara pengelola, penegak regulasi, dan dinas teknis di lapangan sangat diperlukan. Karena ada banyak orang yang sudah sadar membayar pajak, sementara ada juga yang belum menyadarinya dan perlu didorong untuk membayar. Dengan dukungan Satpol PP, mereka bisa lebih sadar untuk membayar pajak yang mereka tanggung.
“Satpol PP sebenarnya sudah terlibat dalam penegakan hukum. Namun dalam beberapa waktu terakhir ini, peran tersebut kurang terlihat. Melalui rakor ini, kami ingin mereka (Satpol) berkontribusi sejak awal. Jika sebelumnya mereka berada di tahap ketiga, saat ini mereka akan berada di tahap kedua. Dan mereka harus dapat membantu dalam mengoptimalkan PAD,” tutupnya. (Yudi)
Editor : Redaksi


