PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) mendesak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,6 miliar.
Ketua Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing, meminta agar tetapkan tersangka, terutama yang diduga melibatkan Pj Bupati Inhil, Herman.
Pelantikkan Bupati Inhil telah selesai, kita minta Kejari Inhil mengumumkan tersangka tindak pidana korupsi Baznas Inhil tahun 2024 yang berita acara serah terima diduga di tanda tangani Pj Bupati, Herman,” ucap Ketua Petir Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing, Kamis (27/2/2025).
Lanjutnya, Ormas ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar tidak tertunda dan mengingatkan janji Kajari Inhil untuk mengumumkan tersangka hingga akhir Februari 2025.
“Jika tidak ada kemajuan, Ormas Petir berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususB dan mempertimbangkan untuk melaporkan Kajari Inhil ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” pungkasnya.
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M pada BAZNAS Inhil yang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil terbukti dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-06/L.4.14/Fd.1/09/2024 naik ke Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.4.14/Fd.1/10/2024 yang ditandatangani oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, SH.,MH pada tanggal 30 Oktober 2024.
Tim penyidik berusaha mengumpulkan bukti agar dapat menemukan tersangka yang bertanggung jawab. Hal itu bertujuan agar perkara ini terang sehingga ditemukan tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
“Masih memeriksa saksi-saksi. Kalau gak salah, ada sekitar 45 orang (yang sudah diperiksa). Dari pihak Baznas dan koordinator penyalur,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Puspitasari saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Dugaan rasuah ini berhubungan dengan bantuan 3000 Paket Ramadhan tahun 2024 senilai Rp. 1.600.500.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Paket BAZNAS Inhil itu berisi bahan makanan senilai Rp. 533.500. Tampak foto Boxs Paket tersebut berisi Beras, Sarung, Kopi, Teh, Susu, Minyak, Sarden dan Coklat bubuk bahkan didalamnya ada brosur riwayat hidup Pj Bupati Herman.
Pendistribusian bantuan dilakukan melalui dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Baznas dan Herman sebagai Pj Bupati saat itu.
Meskipun namanya terlibat, Herman belum dapat diperiksa karena sedang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah 2024, di mana ia adalah salah satu peserta.
“Pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung mengenai dukungan terhadap Pemilu 2024,” tutup Kajari Inhil, Nova Puspitasari, Kamis (9/2025).
Saat media Tulisfakta.com terus mempertanyakan perkembangan perkara Baznas Inhil dan terkait pemanggilan Pj Bupati Herman sebagai saksi sudah dipanggil atau belum, pihak kejari tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sebelumnya media Tulisfakta.com juga memberitakan bahwa Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh Pj Bupati Inhil, Herman, selama masa jabatannya. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya brosur yang berisi daftar riwayat hidup pribadi Herman, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Inhil.
Awal mula dugaan ini berasal dari hasil audit administrasi Kementerian Agama terkait Data Mustahik BAZNAS Inhil. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Tulisfakta.com, BAZNAS Inhil mengungkapkan bahwa penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia tersebut dilakukan oleh Tim Pemkab Inhil.
Namun, Pj Bupati Herman menyatakan bahwa BAZNAS-lah yang meminta penyaluran paket tersebut untuk masyarakat yang terdampak stunting. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, terutama karena Kabag Kesra Pemkab Inhil menegaskan bahwa secara tertulis maupun tidak tertulis Pihak Baznas Inhil tidak ada meminta bantuan ke Pemkab Inhil melalui bagian Kesra untuk menyampaikan Paket Premium Ramadhan Bahagia Tahun 2024 tersebut kepada para mustahik.
Saat tim Tulisfakta.com mencoba mengonfirmasi hal ini melalui WhatsApp kepada Pj Bupati Herman, kontak mereka diblokir. Upaya untuk menghubungi melalui nomor lain berhasil, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pj Bupati Herman.

Hasil penelusuran lebih lanjut oleh tim Tulisfakta.com menemukan bahwa penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M diduga dilakukan oleh abang kandung Pj Bupati Herman, menambah kuatnya indikasi adanya konflik kepentingan.
Sebagai informasi, penyaluran zakat seharusnya mengikuti Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019. Penyalurannya harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, seperti Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, LAZ, badan hukum, atau lembaga masyarakat lainnya yang memenuhi syarat.
Dengan adanya dugaan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran zakat tersebut.
Penulis : Rian
Editor : Redaksi


