
INHIL, TULISFAKTA.COM | | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) masih terus memanggil saksi- saksi lain setelah dilaksanakannya konferensi pers pada Rabu (04/12/2024), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M.
Saat media Tulisfakta.com menanyakan sejauh mana proses pemanggilan saksi-saksi, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Ade Maulana mengatakan hingga saat ini 24 saksi telah dipanggil, dan kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan pada februari 2025.
“Saksi- saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada pengembangan lagi terhadap saksi-saksi baru dan akan pemanggilan saksi tambahan,” ucapnya.
Lanjutnya, Setelah pemanggilan saksi tambahan baru dilakukan ekspos kecil untuk mengungatkan perkara.
“Ekspos kecil untuk memperkuat kasus ini direncanakan berlangsung pada Januari 2025, sambil menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Baznas Pusat mengenai kerugian negara,” pungkasnya, kamis (26/12/2024).
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M pada BAZNAS Inhil yang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil terbukti dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-06/L.4.14/Fd.1/09/2024 naik ke Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.4.14/Fd.1/10/2024 yang ditandatangani oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, SH.,MH pada tanggal 30 Oktober 2024.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit administrasi oleh Kementerian Agama terhadap data mustahik, atau penerima zakat, yang dikelola oleh BAZNAS Inhil. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran paket.
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh Tulisfakta.com, penyaluran paket zakat dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Namun, pernyataan ini dipertentangkan oleh Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya, yang mengungkapkan bahwa BAZNAS Inhil secara langsung meminta bantuan untuk menyalurkan bantuan tersebut, khususnya kepada masyarakat terdampak stunting.
Situasi semakin membingungkan setelah Kabag Kesra Pemkab Inhil menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari BAZNAS Inhil kepada Pemkab terkait penyaluran bantuan tersebut.
Saat tim dari Tulisfakta.com berusaha menghubungi Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, dan kontak mereka bahkan sempat diblokir. Meskipun demikian, akhirnya berhasil menghubungi melalui nomor lain, tetapi belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Lebih lanjut, investigasi tim Tulisfakta.com menemukan indikasi adanya konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa penyaluran paket zakat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Pj Bupati Inhil, Herman pada masanya.
Menurut peraturan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019, distribusi zakat harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, termasuk BAZNAS tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Rian
Editor : Redaksi


