Proses Penanganan Kasus Dugaan Perampasan Harta Bersama Mantan Pasangan Suami Istri Di Polda Riau, Winda : Saya Berharap Pihak Berwajib Netral

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Penanganan kasus dugaan perampasan harta bersama antara mantan pasangan suami istri, Rahmadani Nasution dan Winda Kurnia Sari, yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dinilai kurang netral.

Kasus ini bermula ketika Rahmadani Nasution melaporkan mantan istrinya, Winda Kurnia Sari, pada 3 Juli 2024. Selama proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, sehingga penyidik menyatakan kasus ini dihentikan pada 10 September 2024.

Menurut informasi, penanganan kasus ini telah menghasilkan keputusan final dari penyidik Polda Riau. “Semua permintaan dari penyidik dalam proses penyelidikan sudah kami penuhi. Namun, kasus ini masih menggantung tanpa kepastian hukum,” ujar Winda pada 27 Oktober 2024.

Winda mengungkapkan bahwa hingga kini, surat SP3 dari kepolisian belum ia terima, meskipun telah berulang kali mengajukan permohonan kepada penyidik dan menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan Ditreskrimum. Saat ini, objek yang dilaporkan juga tengah diproses dalam sidang gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Si Junjung.

 

*Kasus Ganda dan Laporan Baru*

Winda juga menyoroti bahwa mantan suaminya, Rahmadani, kembali melaporkan kasus dengan objek yang sama pada 12 September 2024, hanya dua hari setelah gelar perkara dilakukan. Kali ini, laporan tersebut diajukan oleh Ernawati, yang diduga merupakan keluarga dari istri Rahmadani saat ini, yang diduga merupakan mantan anggota polisi di Polda Riau, dengan tuduhan pencurian terhadap Winda.

Winda menilai laporan ini sebagai langkah tak masuk akal dan diduga penuh manipulasi. “Laporan pertama sudah dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Namun, laporan kedua tetap ditanggapi, meski objeknya sama dan sidang gugatan pembagian harta masih berlangsung di Pengadilan Agama,” ungkapnya.

 

*Tuduhan Penggelapan, Pencurian Mobil dan Kejanggalan dalam Proses*

Salah satu objek dalam sengketa ini adalah satu unit mobil Mitsubishi Fuso BE 9478 Y yang saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Agama. Namun, objek yang sama kembali dilaporkan oleh Ernawati dengan tuduhan pencurian, yang kemudian direspons oleh penyidik.

Winda menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan, apalagi pelapor memiliki latar belakang diduga sebagai mantan anggota polisi di Polda Riau.

Winda berharap pihak kepolisian dapat menjalankan proses hukum dengan netral dan teliti dalam menangani kasus harta bersama. “Kami hanya ingin penanganan yang adil. Ini terkait harta yang dicari bersama saat masih berstatus suami istri. Harapannya, kepolisian bisa objektif dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Lanjutnya, Jangan dikarenakan pelapor ernawati adalah diduga seorang mantan polisi yang pernah berdinas di polda, memberikannya keuntungan terhadap permasalahan ini.

Dengan harapan penanganan yang profesional, Winda ingin agar kasus ini tidak memberikan kesan negatif terhadap citra polisi sebagai pengayom masyarakat.

Saat dikonfirmasi ke Dirreskrimum Polda Riau, terkait kasus yang tengah ditanganinya, Kombes Pol Asep Darmawan belum menanggapinya.

 

Penulis : Rian

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita