Tidak Ada Jabatan di Atas Aturan, KALAM NU: Gus Kikin Harus Kokohkan Kelembagaan, Bukan Sekadar Karisma

JOMBANG | | Terpilihnya Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, bukan sekadar pergantian pimpinan. Ini adalah titik balik perubahan arah: membenahi fondasi hukum organisasi, bukan sekadar mengisi kursi kekuasaan.

Demikian ditegaskan Abd. Aziz dalam pernyataan resmi Kaukus Intelektual NU (KALAM NU), menyusul terpilihnya pimpinan baru organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

“Seorang pemimpin adalah orang yang mengetahui jalannya, mengikuti jalannya, dan menunjukkan jalannya,” kutip Abd. Aziz mengutip pakar kepemimpinan John C. Maxwell.

Terpilihnya Gus Kikin membuka lembaran baru. Namun harapan tidak boleh berhenti pada karisma pribadi.

“Jangan sampai PBNU memiliki kepemimpinan baru dengan pola lama: kuat secara pribadi, tetapi lemah secara kelembagaan. Organisasi sebesar NU tidak cukup hanya dipimpin oleh Kiai yang dihormati. Ia membutuhkan aturan yang jelas, kewenangan terukur, prosedur pasti, dan mekanisme koreksi yang tidak ditarik-ulur sesuai arah politik,” tegasnya.

Tantangan sesungguhnya bukan menjaga keberlangsungan, melainkan memperbaiki aturan utama — Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) — yang berfungsi sebagai konstitusi internal NU.

KALAM NU menyoroti celah-celah hukum yang selama ini terbuka dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan organisasi:

1. Pasal 74: Kata “Dapat” Membuka Pintu Penyalahgunaan

Pasal ini mengatur Muktamar Luar Biasa (MLB) dapat diselenggarakan jika Rais ‘Aam/Ketua Umum melanggar AD/ART atau atas usulan 50%+1 wilayah dan cabang — dan diselenggarakan oleh PBNU.

“Kata ‘dapat’ bukan kewajiban. Siapa memutuskan pelanggaran terjadi? Siapa memeriksa? Jika yang diduga melanggar adalah pimpinan PBNU, sedangkan yang menyelenggarakan MLB adalah PBNU sendiri, maka pihak yang diduga sekaligus menjadi pengadil. Ini konflik kepentingan nyata,” jelas Abd. Aziz.

2. Tidak Ada Definisi “Pelanggaran Berat”

AD/ART belum merumuskan secara operasional makna pelanggaran berat. Tidak ada indikator, klasifikasi, maupun standar pembuktian.

“Tanpa definisi, frasa ini menjadi senjata bermata dua. Aturan tidak boleh menjadi arena pertarungan tafsir, melainkan pagar yang melindungi seluruh elemen organisasi.”

3. Kata “Dan” yang Menjadi Jebakan Hukum

Pasal menyebut pelanggaran terhadap AD dan ART — memunculkan tafsir: apakah keduanya harus dilanggar bersamaan?

“AD dan ART adalah satu kesatuan rezim. Pelanggaran terhadap salah satunya sudah cukup. Menafsirkan secara kaku menciptakan celah hukum yang dibiarkan terbuka.”

4. Aturan Jabatan Politik Satu Arah

Pasal 51 melarang pengurus NU mencalonkan diri di jabatan politik, tetapi belum mengatur pejabat politik yang masuk ke kepemimpinan NU. Munculnya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelum Muktamar menjadi bukti perlunya kesetaraan aturan.

“Aturan tidak boleh menjadi jelas setelah nama kandidat muncul. Larangan harus berlaku dua arah, sama beratnya bagi siapa saja.”

5. Kosongnya Mekanisme Pemberhentian Pimpinan Tertinggi

Pasal 51 ayat (7) tegas: PBNU dapat memberhentikan pimpinan PWNU/PCNU. Namun ayat (6) menyebut pimpinan PBNU yang melanggar “diberhentikan” — tanpa menyebut oleh siapa.

“PBNU mengawasi bawahannya, tetapi siapa mengawasi PBNU? Tidak boleh ada jabatan yang menjadi hakim atas dirinya sendiri.”

Lima Rekomendasi Mendesak: Tegaskan Aturan, Bentuk Lembaga Independen

KALAM NU menyampaikan lima rekomendasi mendesak kepada kepemimpinan baru PBNU:

1. Definisikan “pelanggaran berat” secara tegas — susun klasifikasi lengkap: ringan, sedang, berat beserta indikator, mekanisme pemeriksaan, lembaga independen, hak pembelaan, dan standar pembuktian.

2. Ubah Pasal 74 menjadi norma yang mengikat — ganti “dapat diselenggarakan” menjadi kewajiban jika syarat terpenuhi. Tetapkan siapa menerima usulan, memverifikasi dukungan, memeriksa dugaan, batas waktu, dan siapa memimpin MLB jika pimpinan PBNU menjadi objek.

3. Bentuk lembaga adjudikasi yang merdeka — perkuat Majelis Tahkim/Mahkamah Etik yang anggotanya dipilih karena integritas, bukan kedekatan kekuasaan. Berdiri sejajar, koordinatif, bukan di bawah kendali PBNU.

4. Terapkan aturan dua arah jabatan politik — masukkan ke AD/ART: pengurus NU yang masuk politik maupun pejabat politik yang mencalonkan memimpin NU wajib mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan biarkan hal prinsipil hanya diatur peraturan turunan.

5. Lengkapi setiap norma dengan lembaga berwenang — setiap ketentuan “diberhentikan” harus menyebutkan oleh siapa, prosedur, batas waktu, dan mekanisme keberatan. Inilah tata kelola yang baik.

Gus Kikin: Pembaharu Kelembagaan atau Sekadar Pergantian Nama? 

“Gus Kikin kini memiliki kesempatan langka. Muktamar ke-35 telah membuktikan NU berani mengubah cara memilih pemimpin. Maka NU juga harus berani mengubah cara meminta pertanggungjawaban pemimpin,” ujar Abd. Aziz.

Jika dalam lima tahun ke depan sistem menjadi lebih kuat, Gus Kikin dikenang sebagai pembaharu kelembagaan. Jika hanya pergantian nama, konflik yang sama akan berulang.

Mengutip prinsip kepemimpinan Nelson Mandela: “Pimpinlah dari belakang, biarkan orang lain merasa mereka ada di depan.”

“NU adalah jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah. Kekuatan moral harus beriringan dengan kepastian hukum. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada jabatan yang lebih tinggi daripada aturan,” pungkas Abd. Aziz.

Selamat bekerja, Gus Kikin. Sejarah tidak akan bertanya siapa namanya, melainkan sistem apa yang ditinggalkannya untuk NU yang lebih kokoh, adil, dan abadi.

 

Penulis : Bintang

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita