Sekwan DPRD Riau Muflihun Diperiksa 10 Jam Di Polda Riau 

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Mantan Pj Walikota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, tampak keluar dari ruang pemeriksaan Polda Riau setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Muflihun terlihat meninggalkan kantor Polda mengenakan baju kemeja hitam, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 20.40 WIB.

Muflihun hadir di Polda Riau untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Sekwan DPRD Riau.

“Saya hadir di sini untuk memenuhi panggilan karena kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau,” ujar Muflihun kepada wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (1/7/24) malam, sekira pikir 20.40 wib

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut, Muflihun mengaku dicecar dengan sekitar 50 pertanyaan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Saya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Muflihun menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

“Yang jelas saya ditanya terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau,” pungkas Muflihun.

Informasi yang dihimpun, Kasus yang menimpa Muflihun ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau semasa ia menjabat.

 

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita