Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho Resmi Terbitkan Perintah Penolakan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., MM telah menerbitkan surat perintah dengan nomor P.400.14.4.3/Setda-Tapem/124/2026 yang bersifat penting, berisi pemberitahuan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dan sejenisnya. Surat ini disampaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut, Wali Kota mengimbau seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan BUMD, serta seluruh Pemangku Kepentingan dan masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menjaga kejujuran dalam menjalankan amanah.

Beberapa poin penting yang ditegaskan adalah:

– Wali Kota tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik uang, parsel, hadiah barang, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatannya.

– Tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menerima atau mengambil pemberian atas nama dirinya; setiap klaim pemberian atas nama Wali Kota tanpa persetujuan adalah tidak sah.

– Prinsip penolakan gratifikasi juga berlaku dalam seluruh proses pemerintahan, termasuk promosi atau mutasi jabatan, pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, dan proyek pemerintah, tanpa ada bentuk pemberian atau imbalan yang dapat memengaruhi keputusan.

– Komitmen ini akan dipegang selama menjabat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan.

Melalui perintah ini, Wali Kota juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi, serta membangun budaya pemerintahan yang bersih demi kemajuan Kota Pekanbaru.

Dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Red)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita