Tegakkan Disiplin ASN, Satpol PP Provinsi Riau Sidak ke Kedai Kopi Saat Jam Kerja

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Tim Satpol PP Provinsi Riau mengadakan operasi untuk menegakkan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan bersantai di kedai kopi dan tempat makan di waktu kerja, pada hari Senin (27/10/2025).

Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap arahan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 yang mengatur disiplin ASN.

“Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan enam tim yang melibatkan 60 personel Satpol PP Provinsi Riau,” ungkap Sri Sadono.

Pegawai ASN yang ditemukan bersantai di kedai Kopi saat jam kerja.

Operasi berlangsung di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, termasuk kedai kopi di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, dan Jalan Sutomo. Dari operasi ini, sebanyak 37 ASN berhasil terjaring. Di dalamnya, terdapat 26 ASN dari Pemerintah Provinsi Riau dan 11 ASN dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sri Sadono menekankan bahwa operasi seperti ini akan menjadi program rutin untuk memelihara disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Kami juga berencana untuk melakukan penertiban di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang tidak seharusnya dikunjungi ASN saat jam kerja,” tambahnya.

Data semua ASN yang terjaring dalam operasi ini akan diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita