PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Sidang praperadilan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum PETIR, berlangsung singkat dan berakhir tanpa ada pembacaan tuntutan dari pihak Polda Riau. Sidang kedua yang diadakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa (11/12/2025) pun ditunda.
Sidang dengan nomor registrasi 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Aziz dan dihadiri oleh pengacara pemohon, Bangun Sinaga, S.H., M.H., beserta rekan-rekannya, dan perwakilan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau sebagai pihak termohon.
Seharusnya agenda utama pada sidang kali ini adalah pembacaan pokok tuntutan oleh Polda Riau. Namun, dengan mengejutkan, pihak termohon memilih untuk tidak menyampaikan isi tuntutan mereka di hadapan majelis hakim. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan tindakan ini.
“Tidak masalah jika tidak dibacakan. Itu hak mereka,” ungkap Bangun Sinaga, pengacara Jekson Sihombing, dengan singkat setelah sidang.
Dengan ketidakadaan pembacaan tuntutan, sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu pun kemudian ditutup. Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan mengatur pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak pada hari Rabu (12/12/2025) esok.
Sebelumnya, dalam sidang pertama, pengacara Jekson Sihombing telah menguraikan dasar permohonan praperadilan tersebut. Inti dari permohonan itu adalah menilai bahwa beberapa tahapan dalam proses hukum oleh Polda Riau dianggap cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang benar.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah prosedur penangkapan. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur di Pasal 18 KUHAP.
“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Uang senilai Rp150 juta yang dikatakan oleh termohon bukan milik Pemohon. Tas tersebut milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan dan pada saat penangkapan, jarak antara Pemohon dan Riyan sudah jauh karena Riyan saat itu ingin ke kamar,” demikian jelas Bangun Sinaga menekankan bahwa penangkapan kliennya dianggap tidak sesuai dengan prosedur. (Red)
Editor : Redaksi


