Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung, KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara

JAKARTA, TULISFAKTA.COM | | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali komitmennya untuk fokus pada tindakan yang tidak hanya menghukum para pelanggar, tetapi juga untuk mengembalikan aset negara dengan mendapatkan kembali dana yang hilang. Dalam acara di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta pada hari Senin (17/11), KPK menyerahkan aset yang nilainya mencapai Rp19,78 miliar melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

Aset yang dimaksud terdiri dari sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan sebuah bangunan seluas 618 meter persegi yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset ini berasal dari kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan telah dialihkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Dalam pidatonya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa PSP untuk aset hasil korupsi bukan hanya sekadar prosedur administratif. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan usaha untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara yang akuntabel dan berorientasi pada masyarakat.

“Kami telah berhasil memulihkan banyak aset dengan bekerjasama dengan berbagai instansi, selama itu untuk kepentingan negara,” kata Fitroh.

Pada kesempatan ini, Kejaksaan Agung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Aset yang dirampas dianggap sebagai alat penting untuk menutupi kerugian akibat korupsi dan memperkuat pengelolaan lembaga penegak hukum.

“Pengelolaan aset yang dilakukan secara transparan dan akuntabel menunjukkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memulihkan hak negara serta mendorong pengelolaan yang bersih,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Pemberian aset ini juga menandai pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum. Dalam konteks pemulihan aset, KPK menekankan bahwa barang yang dirampas tidak boleh dibiarkan tidak terpakai, tetapi harus memiliki nilai bagi negara.

Dengan adanya sinergi ini, KPK berharap bahwa aset yang dikembalikan bisa meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra dalam hukum. Selain itu, juga diharapkan bisa memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, serta bermanfaat bagi masyarakat. (Bintang PD)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita