PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria terhadap sesama warga sekampung. Pelaku yang berinisial MZ (34), akhirnya diamankan di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah sempat melarikan diri dan menghancurkan barang bukti untuk dijual secara terpisah.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula dari kedekatan antarwarga yang justru disalahgunakan pelaku untuk berbuat jahat.
Peristiwa bermula Selasa (23/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB, saat pelaku mendatangi kediaman korban berinisial SJN (24), warga Dusun IV Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar. Saat itu, pelaku meminta diantar ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau.
Namun saat hendak berangkat, pelaku tiba-tiba meminta agar diantar oleh adik korban, berinisial FJN (20), dengan alasan merasa segan atau sungkan kepada korban sendiri.
Sesampainya di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, rombongan singgah di sebuah kedai teh telur. Di sana, pelaku kembali beralasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
Karena menganggap pelaku teman sekampung, adik korban menyerahkan kunci motor tanpa rasa curiga. Namun, hingga pukul 22.00 WIB pelaku tak kunjung kembali. Setelah dicari ke berbagai arah tidak ditemukan, keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan laporan, Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati langsung memberikan perintah Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, S.H.,M.H untuk segera bergerak bersama tim. Tujuh hari kemudian, tepatnya Selasa (30/6/2026) pukul 05.50 WIB, diperoleh informasi pelaku bersembunyi di Duri, Bengkalis.
Tim Opsnal pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat digeledah dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencincang sepeda motor korban lalu menjual komponennya secara terpisah. Uang hasil penjualan tersebut habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindakan serupa berupa penggelapan mobil milik teman sekampungnya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku negatif narkoba, sehingga motif kejahatan murni didorong masalah ekonomi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di tahanan Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara,” tegas AKP Dodi Vivino, Kamis (2/7/2026).
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan serta dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga harta benda.
“Jangan sembarangan menitipkan atau meminjamkan barang berharga hanya karena alasan kerabat, tetangga, atau teman sekampung. Kehati-hatian tetap menjadi benteng utama mencegah kejahatan,” pungkasnya.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


