PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Satuan Reskrim Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di gerai Alfamart Jalan Rajawali Sakti II, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Seorang pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang bernilai jutaan rupiah.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, ketika Kepala Toko Alfamart, Nurma Sari (31), menerima kabar dari karyawan bahwa perangkat CPU toko dalam keadaan rusak karena disiram air. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, diketahui sejumlah barang dagangan hilang dari tempat penyimpanan. Hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan adanya sosok laki-laki yang bertindak mencurigakan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan masker saat berada di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, pihak pengelola toko melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya pada hari Rabu, 04 Maret 2026 sekira pukul 15.10 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari karyawan Alfamart bahwa terdapat orang yang berperilaku mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Bergerak cepat, petugas segera menuju tempat tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Muhammad Fauzal alias Al (35), warga asal Duri, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi dengan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pengembangan penyidikan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Manyar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 10 bungkus cokelat merk Silver Queen
– 51 bungkus rokok berbagai merek
– 5 botol parfum, 2 batang sabun pembersih wajah, serta berbagai jenis perlengkapan mandi dan perawatan diri
– 23 lembar kartu isi ulang Google Play
– Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembobolan, seperti tang, kunci L, dan obeng
– Pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya, serta dua buah tas

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh anggota yang bekerja keras mengungkap kasus ini meskipun proses penyelidikan memakan waktu cukup lama. Hal ini membuktikan bahwa kami tidak akan membiarkan setiap tindak kejahatan berlalu begitu saja. Kepolisian akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Kompol Nusirwan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, S.Psi menjelaskan kronologi penangkapan dan motif yang terungkap selama pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi. Pelaku masuk ke dalam toko, merusak perangkat pengendali CCTV agar tidak terekam, kemudian mengambil barang dagangan untuk diperjualbelikan kembali. Berkat kerjasama yang baik dengan pihak saksi dan masyarakat, kami berhasil mendapatkan petunjuk hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Ipda Herman Zamroni.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Editor : Redaksi


