Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkotika, Sita Senjata Api Rakitan dan Uang Tunai Rp115 Juta

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di dua lokasi berbeda sekaligus mengamankan barang bukti yang mencakup narkotika beragam jenis, senjata api ilegal, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan. Operasi ini berkat dukungan informasi aktif dari masyarakat.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menduga adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seseorang berinisial R-S di lingkungan Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengawasan dan penindakan. Sebanyak tiga orang diamankan, yaitu R-S (30), F-A (40), dan A-A. Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjamin keabsahan hukum.

Dari lokasi ini disita barang bukti:

– Sabu seberat bersih 12,24 gram

– 12 butir pil ekstasi logo Mario Bros dan Red Devil

– ½ butir pil Happy Five

– 4 kartrid vape merek Yakuza mengandung zat etomidate

– Timbangan digital

– Tambahan sabu seberat bersih 0,37 gram dari F-A

Hasil tes urine menunjukkan R-S dan F-A positif mengandung zat metamfetamin.

“Berdasarkan pengakuan awal, R-S mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari pihak lain yang saat ini masih menjadi fokus pengembangan penyelidikan. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani memberikan informasi, karena hal ini sangat membantu tugas kepolisian,” ujar AKP Noki Loviko dalam keterangan pers, Selasa (23/06/2026).

Mengikuti keterangan tersangka, petugas melanjutkan operasi ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi ini ditemukan barang bukti tambahan:

– 18 butir pil Happy Five

– Sabu dan pil ekstasi

– 2 botol cairan yang diduga mengandung zat ketamin

– 5 kartrid kosong merek Yakuza

– 1 senjata angin merek Glock 19

– 1 senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power

– 8 butir amunisi senjata api dan 7 butir amunisi senjata angin

– Uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika

Ketiga tersangka kini telah diamankan di kantor Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata api ilegal, yang berpotensi diancam dengan hukuman penjara yang berat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap peredaran narkotika serta kepemilikan senjata ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pekanbaru. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” tegas AKP Noki Loviko menutup keterangannya.

 

Penulis : Rahmat M

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita