PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Kementerian PUPR telah menandatangani pelepasan hak atas tanah seluas 1,2 hektare untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat.
Tanah yang dilepas terletak di Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat.
Plh Sekretaris Daerah, Zarman Candra, menyatakan bahwa proses administrasi untuk pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan.
“Ganti rugi tidak hanya untuk Pemko Pekanbaru, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terdampak proyek tol,” ujar Zarman, Selasa (24/12/2024).
Zarman berharap agar pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.
Penulis : Yudi
Editor : Redaksi


