PELALAWAN, TULISFAKTA.COM | | Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Tapi Pungutan liar (pungli) masih saja terjadi Di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, kasus pungutan liar dilakukan oleh salah satu pegawai Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pungutan itu diketahui untuk biaya kepengurusan dokumen diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Fakta ditemukan awak media, oknum yang melakukan pungli tersebut berinisial SW. Oknum pegawai tersebut meminta uang sebesar Rp 6.8 juta kepada inisial BB pada september lalu.
Inisial BB memberikan uang tersebut melalui dua tahap. Tahap pertama ia berikan secara tunai diruang kerja SW bagian Pelayanan Umum sebesar Rp. 3.000.000,-. Sedangkan tahap kedua, ia berikan melalui transfer ke rekening SW sebesar Rp. 3.800.00,- pada 15 september lalu.
“Ya Pak, di awal saya kasih kes di ruangan sebesar Rp. 3.000.000.” jelas BB kepada awak media.
Lanjutnya, ia berikan sebagai biaya kepengurusan pembuatan beberapa dokumen seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran warga dari Nias yang saat ini tengah bekerja di Pelalawan.
Oknum SW mengaku, sebelumnya menolak untuk membantu pembuatan Akta Kelahiran, KTP serta KK milik para pekerja dari daerah Nias itu. Selain tidak memiliki data sama sekali, pemohon juga mengimingi sejumlah uang agar bersedia membantu.
“Sebetulnya saya tidak mau mengurus karena memang tidak ada data sama sekali. Tapi karena didesak y saya ambil saja,” ucap SW
Kadisdukcapil H. Nifto Anin saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, Pelayanan semua dukumen adminduk gratis tidak dipungut biaya.

“Semua urusan mudah cepat dan gratis, lengkapi syarat dan datang langsung tanpa perantara,” ujar Kadisdukcapil
Saat awak media menanyakan terkait apakah yang tidak mempunyai data bisa di proses kepada Kadisdukcapil mengatakan, semua harus mengacu Mendagri 98 Tahun 2018.
“Harus mengacu Mendagri 98 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” katanya.
Lanjutnya, jika pegawai disdukcapil ada yang melakukan pungli, maka sudah ada fakta integritas semua pegawai.
“Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi tegas,” pungkas Kadisdukcapil H. Nifto Anin.


