PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Perkara dugaan pemerasan yang melibatkan terdakwa JS kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Januari 2026.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu harus ditunda setelah istirahat siang untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, Nur Riyanto Hamzah dari First Resources Limited hadir dan dikejar pertanyaan oleh awak media saat keluar dari gedung pengadilan. Awak media menanyakan soal dugaan pengemplangan pajak sebesar Rp1,4 triliun yang diungkap oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) akhir tahun lalu.
“Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ucapnya, Kamis (29/1/26) sekira pukul 12.12 WIB.
Saat awak media juga menanyakan tentang uang sebesar Rp150 juta yang merupakan barang bukti dalam kasus pemerasan, dan Nur Riyanto mengakui itu adalah atas perintahnya.
“Iya atas perintah saya,” sebutnya.
Nur Riyanto Hamzah juga meminta awak media untuk memperhatikan kesaksian yang akan disampaikannya di persidangan. (Red)
Editor : Redaksi


