Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Mencatat 43 Pendaftaran Pasangan

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Hingga 2 November 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerima pendaftaran dari 43 pasangan calon suami istri untuk program Nikah Massal Gratis.

Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, mengungkapkan bahwa acara nikah massal gratis ini direncanakan akan dilaksanakan pada 7 Desember, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

“Masih ada waktu sebulan. Sekarang ini lebih dari 40 pasangan telah mendaftar,” ungkapnya pada Senin (3/11/2025).

Dalam waktu yang tersisa, Walikota Agung mengajak pasangan calonnya yang ingin menikah tahun ini untuk memanfaatkan program Nikah Massal Gratis dari Pemko Pekanbaru.

“Kami ingin agar pasangan calon dapat menggunakan kesempatan ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru menawarkan banyak layanan gratis untuk para peserta nikah massal. Pelayanannya meliputi biaya administrasi, sesi bimbingan sebelum pernikahan, dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Di samping itu, ada pula fasilitas gratis seperti foto prewedding, pakaian pengantin, jasa tata rias, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta dokumentasi.

Selanjutnya, pasangan-pasangan yang terpilih juga akan mendapatkan voucher menginap di hotel dan undian untuk umrah gratis. Pernikahan ini juga akan dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

“Oleh karena itu, banyak keuntungan bagi pasangan yang memilih mengikuti nikah massal gratis ini,” tambahnya.

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menambahkan bahwa Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan kuota untuk 100 pasangan dalam program ini.

“Kami menargetkan 100 pasangan tahun ini, namun permintaan untuk sidang isbat sangat tinggi. Sekarang pendaftar sudah lebih dari 200,” jelasnya pada Senin (3/11/2025).

Dengan jumlah pendaftar yang banyak, Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait harus melakukan seleksi untuk menentukan 100 pasangan yang akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Gratis.

“Saat ini sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan program berjalan sesuai peraturan, seperti memeriksa usia menikah dan usia pasangan,” tegas Agung.

Ia menjelaskan bahwa Sidang Isbat Nikah Gratis adalah langkah Pemko Pekanbaru untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

Agung menjelaskan bahwa pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah resmi dan terdaftar akan kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi, yang berdampak pada anak-anak mereka.

“Tujuan ini adalah untuk membantu anak-anak di Kota Pekanbaru yang belum terdaftar di KK, karena orang tua mereka tidak mengurus administrasi akibat tidak memiliki buku nikah resmi,” ujarnya.

“Jadi, kami memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dapat berpartisipasi dalam program Sidang Isbat Nikah Gratis, yang akan terus ada untuk mendukung masyarakat,” tutup Agung.

Di sisi lain, H Tri Sepna Saputra S.STP M.Si, Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, menyampaikan bahwa 43 pasangan yang telah mendaftar berasal dari 13 kecamatan.

Di antara mereka, Kecamatan Tenayan Raya, Tuah Madani, dan Senapelan masing-masing memiliki 7 calon pasutri, sedangkan Kecamatan Binawidya memiliki 6 calon pasutri.

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai berkontribusi dengan 3 calon pasutri, dan Kecamatan Kulim, Sail, Rumbai, Rumbai Timur, serta Payung Sekaki masing-masing memiliki 2 calon pasutri.

Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru Kota, dan Limapuluh masing-masing memiliki satu pasangan calon,” ungkap Putra.

Di samping mengadakan Nikah Massal tanpa biaya, pemerintah kota Pekanbaru juga melaksanakan Sidang Isbat Nikah secara gratis. Sampai dengan 3 September 2025, lebih dari 200 pasangan suami istri telah mendaftar untuk program ini. (Yudi/Adv)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita