PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Kepolisian Sektor Binawidya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penyajian bukti transfer palsu. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/671/VI/2026/SPKT/Polsek Binawidya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Juni 2026.
Peristiwa berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Toko iPhone Second di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya. Pelapor bernama Dhea Sukma Sari (21 tahun) sedang melayani pembeli yang diduga tersangka berinisial RM (29 tahun) yang ingin membeli satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max.
Setelah harga disepakati, pelaku meminta nota segera dicetak, lalu memperlihatkan foto bukti transfer dan pergi meninggalkan tempat dengan tergesa-gesa. Beberapa saat kemudian, pihak toko memastikan dana belum masuk ke rekening bank. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan adalah palsu dan pihak toko langsung menginformasikannya terhadap kejadian ini kepada rekan usaha toko lainnya.
Berdasarkan informasi dari sesama pedagang di sekitar lokasi, tersangka diketahui sedang berusaha menjual kembali ponsel hasil aksinya. Berkat kerja sama warga dan rekan usaha, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tangkerang Tengah sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., segera memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Ipda Herman Zamroni, S.Psi., beserta tim untuk melakukan pengambilan dan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Dari lokasi pengamanan, petugas menyita barang bukti:
– 1 unit iPhone 13 Pro Max warna Sierra Blue, nomor IMEI 358538323022811
– 1 unit ponsel Vivo Y16 warna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, nomor polisi BM 2360 MAN
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Menurut Ipda Herman Zamroni, modus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketergesaan pelaku usaha dalam melayani transaksi. “Berkat kewaspadaan korban dan kerja sama warga, tersangka dapat ditangkap dengan cepat sebelum melarikan diri lebih jauh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha: “Jangan hanya percaya pada foto bukti transfer. Pastikan dana benar-benar masuk ke rekening terlebih dahulu sebelum menyerahkan barang, agar terhindar dari kerugian,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara menuju tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Rahmat N
Editor : Jajang N


