
PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Laskar Hulu Balang Melayu Bersatu (LHMB) Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Saluran Primer dan Box Saluran Kerinci Barat menuju Sungai Kerinci pada Tahun Anggaran 2023. Proyek ini berlokasi di Jalan Terusan, Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, dengan anggaran negara mencapai Rp 2,58 miliar yang bersumber dari APBD Pelalawan 2023.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah DPP SAPMA LHMB Provinsi Riau menemukan indikasi pengurangan volume beton dan ketidaksesuaian mutu pada proyek tersebut. Laporan tersebut kemudian diajukan ke Kejati Riau pada 29 Mei 2024, berdasarkan temuan lapangan yang mencurigakan serta perbedaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Pada 3 Juli 2024, DPP SAPMA LHMB Provinsi Riau dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Zulfikar Nasution, SH.,MH, Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. Menariknya, tak lama setelah laporan tersebut mencuat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Irham Nisbar, ST, MT, melalui Kepala Bidang SDA, Latif Busroni, ST, MT, mengungkapkan bahwa Pemkab Pelalawan akan melakukan audit terhadap proyek ini bersama dengan tim ahli pada bulan Juli. Audit tersebut akan melibatkan Inspektorat Pelalawan dan ahli independen, dan hasil audit akan menjadi dasar bagi Pemkab Pelalawan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut, termasuk keputusan terkait pembayaran proyek.
“Audit gabungan ini akan dilakukan pada bulan ini. InsyaAllah, hasilnya akan menjadi dasar untuk keputusan pembayaran,” ujar Latif pada 4 Juli 2024.
Namun, ketika media mengonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Pelalawan mengenai perkembangan audit, Irham Nisbar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan masih berada di Inspektorat pada 9 Oktober 2024.
Wan Muhammad Afif, Ketua DPP SAPMA LHMB Provinsi Riau, merasa heran dengan lambatnya respons Inspektorat Pelalawan setelah adanya laporan dari pihaknya. Menurutnya, proyek tersebut masih meninggalkan banyak pertanyaan bagi masyarakat, terutama terkait apakah sudah dilakukan pemeriksaan hingga Pengujian Hasil Pekerjaan (PHO) dan mengapa Inspektorat baru turun setelah adanya laporan.
“Jika proyek tersebut sudah di PHO, seharusnya pengawas dari dinas dan konsultan pengawas bisa menemukan temuan tersebut. Jika belum, maka ini menjadi tanda tanya besar, mengingat proyek ini seharusnya selesai pada Desember 2023,” ujar Wan Muhammad Afif.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang kurang memadai dan keterlambatan audit menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Terkait perkembangan laporan, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses sprintug. “Proses ini sedang berjalan, dan jika diperlukan, proses ini bisa diperpanjang,” katanya pada 14 November 2024. (RN)
Editor : Redaksi


