PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) yang dipimpin Kasi II (Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Sonang Simanjuntak, SH.MH diruang rapat Asintel. Selasa (08/10/2024).

Rakor Tim Pakem Wilayah Riau ini dihadiri oleh unsur Bakesbangpol Riau, Binda Riau, Kanwil Kemenag Riau, Ditintelpam Polda Riau, Pasi Lidpam Korem 031/WB, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Perwakilan Permabudhi, Perwakilan Walubi, Perwakilan Parisada Hindu Darma Indonesia, Disdukcapil Provinsi Riau, MUI Riau dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini & antisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan pada Masyarakat.
Pasal 5 ayat (3) tentang Susunan dan Keanggotaan Tim Pakem Provinsi terdiri atas :
a. Ketua merangkap Anggota yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi
b. Wakil Ketua merangkap Anggota yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi
c. Sekretaris merangkap Anggota yaitu Kepala seksi B pada asisten bidang-bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi
d. Anggota terdiri dari unsur :
1. Pemerintah Daerah Provinsi
2. Komando Daerah Militer/Komando Resort Militer
3. Kepolisian Daerah
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas yang mengelola Kebudayaan
6. Badan Intelijen Daerah
7. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragam.
“Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Sonang Simanjuntak, SH.MH.

Rapat ini diisi dengan penyampaian berbagai data terkait seluruh isu aktual tentang keagamaan/kepercayaan yang disinyalir menyimpang termasuk potensi/skala siginifikasinya terhadap kerukunan beragama maupun potensi kerawanan sosial lainya yang sangat urgent untuk diantisipasi dan dimitigasi oleh lintas stakeholder.
“Terlebih saat ini telah terdeteksi adanya perkembangan aliran kepercayaan yang disinyalir menyimpang di salah satu Kabupaten/Kota di wilayah Riau sehingga melalui sinergitas yang solid hal ini dapat di antisipasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum guna mencegah konflik horizontal ditengah masyarakat,” pungkas Sonang Simanjuntak, SH.MH.
Editor : Redaksi


