JOMBANG | | Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Tambakberas yang digelar di tengah atmosfer peralihan kepemimpinan justru memunculkan pertanyaan mendasar soal arah demokrasi internal organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kaukus Intelektual NU melalui Ketua Umumnya, Abd. Aziz yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) melontarkan kritik tajam namun konstruktif atas mekanisme pemilihan pimpinan PBNU yang dinilai semakin mengerdilkan kedaulatan para Muktamirin.
Dalam siaran pers bertajuk “Ketika Kedaulatan Muktamirin Berhenti di Depan Pintu Muktamar”, Abd. Aziz menegaskan bahwa pergantian figur semata tidak akan menyelesaikan “Krisis Kepemimpinan NU” yang berlangsung belakangan ini, jika tidak disertai perbaikan sistemik dan penguatan kedaulatan forum tertinggi organisasi.
Sorotan utama tertuju pada mekanisme penetapan pimpinan yang menyerahkan keputusan akhir kepada sembilan tokoh dalam Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), sementara PCNU dan PWNU hanya berperan mengusulkan nama, dan Muktamirin sebagai pemegang mandat tertinggi organisasi terancam direduksi menjadi peran seremonial.
“Kalau keputusan akhir justru ditentukan oleh 9 Kiai, sementara mayoritas Muktamirin hanya memberikan usulan nama, maka kita patut bertanya: Apakah Muktamar masih menjadi ruang kedaulatan Muktamirin, atau sekadar ruang legitimasi terhadap keputusan yang telah ditentukan melalui mekanisme lain?,” ucap Abd. Aziz, Ketua Umum Kaukus Intelektual NU & DPP GMPK penuh tanda tanya.
Ia membedakan dengan tegas antara legalitas formal yang dapat dipenuhi melalui kesesuaian dengan AD/ART dan legitimasi sosial-demokratis, yaitu kepercayaan, penerimaan, dan rasa memiliki dari seluruh struktur serta warga NU. Menurutnya, pemimpin yang sah secara prosedural belum tentu memperoleh dukungan substantif dari basis organisasi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kritik terhadap mekanisme bukanlah penolakan terhadap Ahwa maupun tradisi keulamaan NU. Penghormatan terhadap ulama dan kiai tetap dijunjung tinggi. Namun, keduanya kearifan ulama dan kedaulatan Muktamirin harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
“Yang dibutuhkan adalah sinergi antara hikmah ulama dan kedaulatan organisasi. Bukan pertarungan antara ‘kedaulatan kiai’ melawan ‘kedaulatan peserta Muktamar,” ujar Abd. Aziz.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “demokrasi langit” jika dimaknai sebagai alasan untuk meniadakan partisipasi demokratis Muktamirin. Spiritualitas dan nilai-nilai luhur justru harus berjalan beriringan dengan demokrasi yang beradab, bukan menjadi alat pembungkaman.
Enam Rekomendasi Kaukus Intelektual NU untuk Muktamar Tambakberas :
1. Tegakkan kembali Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, bukan sekadar panggung seremonial.
2. Evaluasi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU secara terbuka dan transparan, sesuaikan dengan prinsip kedaulatan organisasi.
3. Pastikan suara Muktamirin memiliki konsekuensi nyata, bukan sekadar formalitas.
4. Jadikan perbedaan bukan permusuhan persatuan bukan berarti keseragaman.
5. Lindungi kebebasan berpendapat, kritik dijawab dengan argumen, bukan intimidasi atau pelaporan.
6. Bangun sistem checks and balances yang sehat di seluruh tingkatan dan lembaga organisasi.
Pesan penutup yang disampaikan mengajak seluruh Muktamirin untuk berpikir lintas generasi: pergantian Ketua Umum dan Rais ‘Aam adalah hal yang niscaya, tetapi sistem yang ditetapkan hari ini akan menentukan wajah NU puluhan tahun ke depan.
“Jangan hanya bertanya: ‘Siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU?’ Tetapi bertanyalah: ‘Sistem seperti apa yang akan kita wariskan kepada NU lima, sepuluh, bahkan lima puluh tahun mendatang?,” tandas Abd. Aziz.
Pada akhirnya, modernisasi NU bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan menjaga prinsip al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah mempertahankan yang baik dari masa lalu dan mengambil yang lebih baik dari masa kini. Muktamar Tambakberas harus menjadi titik balik pembaruan demokrasi NU, bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


