PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Untuk mendapatkan sabu, seorang pria di Pekanbaru melakukan tindakan nekat dengan membobol kantor polisi. Ia mencuri mesin pemotong rumput yang terletak di Riau Safety Drive Center (RSDC) Polda Riau, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pria tersebut berinisial YP, 38 tahun, merupakan penduduk Rumbai Pesisir yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rumbai Pesisir.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekitar pukul 14.25 WIB. Korban merupakan petugas harian lepas (PHL) dari PJR Polda Riau yang baru saja selesai memotong rumput di area RSDC.
“Setelah pekerjaannya selesai, korban menyimpan mesin potong rumput di belakang gedung. Ketika ia kembali, alat tersebut sudah hilang,” ungkap IPTU Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, pada Kamis, tanggal 16 Oktober 2025.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat melompati pagar belakang gedung dan membawa mesin potong rumput itu pergi. Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, ternyata YP tidak asing dengan dunia kriminal. Ia sudah ditangkap sehari sebelumnya karena mencoba membobol rumah seseorang di Kelurahan Meranti Pandak.
“Kami mengamankan pelaku pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB berdasarkan laporan pencurian lain. Dalam pemeriksaan, ia mengakui juga telah mencuri mesin potong rumput di RSDC,” jelas IPTU Dodi.
Dalam proses interogasi, YP terang-terangan mengakui bahwa ia menjual mesin curian itu ke toko barang bekas untuk membeli sabu.
“Pelaku mengakui telah menggunakan hasil penjualannya untuk mendapatkan sabu-sabu,” tambahnya.
Saat ini, YP sedang mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir. Pihak polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dengan cara yang serupa.
Dikarenakan tindakannya, YP menghadapi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Yudi)
Editor : Redaksi


