PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kampar dengan mengambil tempat di Ruang Pokja I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Jumat (24/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik membuka jalannya rapat harmonisasi Ranperda ini dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Efa Susanti, serta pegawai di Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam sambutannya, Edison menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
“Harmonisasi peraturan Perundang-Undangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan peraturan-peraturan daerah kedepannya dapat mempermudah dan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat,” ujar Edison.
Ranperda yang dibahas dalam Rapat Harmonisasi ini antara lain Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda Penatakelolaan Pasar Modern Dan Retail.
Narasumber : Kanwil Kemenkumham Riau


