DPD LLMB Kota Batam Siap Kawal Hingga Tuntas Laporan Korban PT Oktaviary Bintan Famili

KEPRI, TULISFAKTA.COM | | Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Oktaviary Bintan Famili, sebuah perusahaan pengembang, beralamat di Tanjungpinang, yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga inisial EA pada Minggu (11/5/2025) menjadi perhatian serius oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD LLMB) Kota Batam.

Ditemui dikantor sekretariatnya, Ketua DPD LLMB Panglima Tengah, yang disapa Pak Ngah Dt. Hasbullah mengatakan berkomitmen untuk mengawal suatu kasus hingga selesai sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat dan untuk mencegah praktik-praktik merugikan yang dapat merusak reputasi dunia properti.

“Korban sudah berbagai upaya mediasi dan permintaan klarifikasi yang telah dilakukan namun tak kunjung mendapatkan penyelesaian maupun itikad baik dari PT. Oktaviary Bintan Famili”, kata Dt. Hasbullah, Minggu (1/6/2025).

Lanjutnya, Korban telah membayar penuh untuk kavling, namun hingga sekarang belum menerima surat-suratnya setelah menunggu bertahun-tahun dan mencoba menyelesaikan masalah secara damai, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Tarmizi yang merupakan Direktur Utama PT Oktaviary Bintan Famili itu diduga pensiunan Polri dan juga mantan Dewan. Seharusnya tau akan hukum. Ini malah mencoba melawan hukum. Maka dari itu Korban menempuh jalur hukum akan kita kawal,” ungkap Dt. Hasbullah.

Dt. Hasbullah menambahkan bahwa korban telah membuat laporan polisi pada 11 Mei 2025 dengan nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU. Surat perintah penyelidikan juga telah dikeluarkan pada 21 Mei 2025 dengan nomor SP.Lidik/12/V/RES.1.11./2025/Reskrim. Pada 22 Mei 2025, korban dipanggil untuk klarifikasi terkait perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor B/28/V/RES.1.11./2025/Reskrim.

“Kita sangat mengapresiasi kerja cepat Polri terhadap laporan yang dibuat masyarakat di Polres Bintan dibawah Naungan Polda Kepulauan Riau. Semoga Hukum tidak tumpul kebawah,” harap Dt. Hasbullah.

Dt. Hasbullah juga menyampaikan Pihak berwajib telah memanggil beberapa orang terkait untuk memberikan keterangan, termasuk Wazuria Ariska yang menawarkan tanah kavlingan tersebut. Selain itu, Tarmizi, direktur PT. Oktaviary Bintan Famili, juga dijadwalkan untuk dipanggil oleh pihak berwajib,.

“DPD LLMB Kota Batam akan mengawasi kasus ini hingga selesai, menekankan bahwa tanggung jawab pengembang penting untuk menghindari preseden buruk. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi properti dan memastikan legalitas serta kredibilitas pengembang sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Tulisfakta.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT. Oktaviary Bintan Famili namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi.

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita