Ditreskrimsus Polda Riau Terus Mengusut Dugaan Korupsi SPPD fiktif Di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 26 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan sebanyak 26 orang, namun akan terus bertambah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Saksi yang diperiksa dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, tenaga harian lepas (THL) tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang.

Kemudian, ada saksi dengan nama Kaharudin yang merupakan Sekwan DPRD Riau 2019-2020.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan 12.604 SPPD diduga Fiktif tahun 2020-2021,” terang Nasriadi

Kemudian ditemukan 35.836 tiket pesawat Lion Grup, yang terindikasi fiktif. Sebab, pada masa itu tidak penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

“Ada 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” jelas Nasriadi.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menjabat sebagai Setwan DPRD Riau. Muflihun termasuk pihak yang akan diperiksa sebagai saksi.

Namun, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (30/7/2024). Dia mengirimkan surat konfirmasi tak bisa hadir melalui kuasa hukumnya.

“Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak,” ujar Nasriadi.

Setelah ini, penyidik mengirimkan surat panggilan berikutnya untuk dapat hadir pada Senin (5/8/2024). Apabila panggilan kedua tidak juga dipenuhi, polisi akan menjemput Muflihun secara paksa.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir juga pada pemanggilan berikutnya, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi. (RK)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita