Diduga Penggelapan, PT Allesha Gala Anugrah Wanprestasi Atas Kesepakatan Yang Mereka Buat Sendiri. Vendor : Jangan Makan Hak dan Keringat Orang

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Seorang wiraswasta dari Dharmasraya, Sumatera Barat, bernama Senopati Adhibayu yang merupakan Vendor PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) melaporkan Direktur PT Allesha Galah Anugrah, Mirza Fahlevi, ke Polresta Pekanbaru pada 12 September 2024 karena dugaan penggelapan.

Senopati mengklaim mengalami kerugian Rp 700 juta setelah proyek pembangunan rumah di Perumahan Mahakam West Park dihentikan tanpa pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Pihak PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) sudah melakukan negosiasi terhadap kita untuk melakukan pembayaran namun tidak diselesaikan sesuai kesepakatan yang diminta dan dibuat oleh pihak perusahaan itu sendiri melalui tiga tahapan pembayaran” ucapnya.

Lanjutnya, Kasus dugaan penggelapan ini berawal kekurangan pembayaran dari PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) sekitar Rp 819.621.771 namun tanggal (10/8/2024) nilai kekurangan itu di koreksi menjadi Rp 750 juta setelah deal negosiasi dari pihak PT Allesha Gala Anugrah yang diwakili oleh Direktur, Mirza Fachlevi yang akan dibayarkan.

“Surat kesepakatan itu yang membuat adalah pihak perusahaan itu sendiri melalui kuasa hukumnya. Yang meminta dan memohon kepada saya adalah pihak perusahaan itu sendiri. Itu bukan atas dasar atensi saya. Perusahaan sendiri yang membuat surat kesepakatan  tersebut yang ditanda tangani oleh kuasa hukum saya, kuasa hukum perusahaan, pihak perusahaan dan saya dengan nilai 750 juta dengan kita tahapan,” terangnya.

Ia menambahkan, Pada hari kesepakatan itu saya meminta beliau untuk membayarkan secara keseluruhan  tetapi pada kenyataannya PT Allesha Gala Anugrah hanya mampu membayar sekitar 50 juta tanggal (10/8/2024) dengan alasan lain.

“Seharusnya pada tanggal (17/8/2024) PT Allesha Gala Anugrah membayar tahap kedua sebesar Rp 100 juta tetapi belum dibayar dan tahap ketiga itu pada tanggal (10/9/2024) sebesar  Rp 600 juta belum dibayar,” sebutnya.

Senopati juga mengatakan ia telah melakukan upaya persuasif namun tidak ada tanggapan. Seluruh biaya pekerjaan dan material ditanggung sendiri, menyebabkan kerugian besar karena keterlambatan pembayaran.

“Selama satu setengah bulan, saya terus menagih secara kooperatif, tetapi selalu diabaikan. Saya serasa berperan sebagai investor, tetapi niat pembayaran mereka tampaknya tidak baik terhadap kami. Ingat jangan memakan hak dan keringat orang lain. Hukum karma berlaku !,” pungkasnya.

Saat awak media tulisfakta.com mencoba konfirmasi terhadap PT Allesha Gala Anugrah melalui kuasa hukumnya, Nasir Pati, SH mengatakan kami menegaskan bahwa pembayaran Rp. 50.000.000,- yang kami lakukan bukan merupakan pembayaran atas dasar perjanjian yang dimaksud dalam malam kejadian tersebut.

“Pembayaran ini adalah bentuk pembayaran sebagian terhadap opname kewajiban kami terhadap tagihan vendor, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga hubungan kerja sama yang sehat dan bertanggung jawab. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan kami kepada vendor dalam menjalankan aktivitas operasionalnya secara berkelanjutan,” ucapnya. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita